Polri Bantah Gandeng Yusril untuk Lawan KPK

Rabu, 08 Agustus 2012 – 11:07 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman membantah sengaja menggalang bantuan hukum dari para pakar hukum tata negara dan praktisi hukum seperti  Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita  untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan Polri memang membutuhkan pendapat secara hukum terkait tata cara penyidikan antardua lembaga yang menjadi perdebatan saat ini.

"Bukan penggalangan. Kita sharing. Beliau-beliau inikan pembuat undang-undangnya KPK. Kita tanyakan bagaimana sih pak dulu napas pasal itu, karena setiap pasal itu ada naskah akademisnya. Saya ingin mengetahui persis apa sih pasal 50 UU KPK itu. Itu tidak serta merta bahwa tidak berwenang atau berwenang," kata Sutarman di Jakarta, Selasa malam (7/8).

Sutarman mengaku tak ingin kewenangan Polri dan KPK menjadi polemik di tengah masyarakat. Karena itu, Ia menyatakan Bareskrim tidak keberatan jika KPK mengambil alih penyidikan kasus korupsi driving simulator selama dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu Lahirkan Pejabat Narsis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler