"Bukan penggalangan. Kita sharing. Beliau-beliau inikan pembuat undang-undangnya KPK. Kita tanyakan bagaimana sih pak dulu napas pasal itu, karena setiap pasal itu ada naskah akademisnya. Saya ingin mengetahui persis apa sih pasal 50 UU KPK itu. Itu tidak serta merta bahwa tidak berwenang atau berwenang," kata Sutarman di Jakarta, Selasa malam (7/8).
Sutarman mengaku tak ingin kewenangan Polri dan KPK menjadi polemik di tengah masyarakat. Karena itu, Ia menyatakan Bareskrim tidak keberatan jika KPK mengambil alih penyidikan kasus korupsi driving simulator selama dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu Lahirkan Pejabat Narsis
Redaktur : Tim Redaksi