Pengacara Hartati, Patra M Zen menyebutkan bahwa kliennya memang akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka awal September nanti. "Ia, akan diperiksa sebagai tersangka, Jumat tanggal 7 September 2012," ucap Pengacara Hartati, Patra M Zein di kantor KPK, Kamis (30/8).
Patra juga menyebutkan bahwa tim kuasa hukum Pemilik Berca Group telah melayangkan Surat Permohonan agar istri Taipan Murdya Poo tersebut tak ditahan KPK.
Pihaknya beralasan hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 KUHAP yang memperbolehkan tidak ada penahanan dengan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Menghilangkan barang bukti, itu sudah disita, melarikan diri sudah dicegah. Tidak bekerjasama, itu tidak, ibu kooperatif. Mengulangi perbuatan yang disangkakan itu tidak mungkin," katanya.
Tim kuasa hukum berharap agar permohonan tersebut dikabulkan. Kalaupun ditahan hendaknya setelah ada putusan tetap dari Pengadilan. Karena mereka menilai pengajuan surat itu sudah sesuai aturan.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menanggapi soal pengajuan surat agar tidak ditahan menyebutkan itu tergantung penyidik KPK. "Silahkan, itu haknya selaku pengacara. Soal ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik," ucap Johan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perwira Polri Batal Diperiksa KPK Karena Naik Pangkat
Redaktur : Tim Redaksi