Hartati Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK

Rabu, 28 November 2012 – 14:43 WIB
Terdakwa kasus suap Hartati Murdaya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11). Foto: Arun/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Hartati Murdaya bersama tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini diungkapkan melalui penasehat hukumnya, Denny Kailimang di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/11).

"Kami tidak mengajukan keberatan, dan meminta majelis langsung ke tahap selanjutnya, namun berikan waktu kepada kami karena baru mendapatkan berkas perkara," kata Denny pada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Gusrizal.

Hartati sendiri juga mengaku mengerti apa yang didakwakan kepada dirinya terkait kasus suap Rp3 miliar kepada Bupati Boul, Arman Batalipu.

"Saya mengerti apa isi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut," tambah Hartati.

Oleh karena itu, persidangan pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (6/12) mendatang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hartati Murdaya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu Rp3 miliar terkait proses pengajuan hak izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha lahan. Atas dakwaan itu, sosialita tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Amran Batalipu menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan Hak Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan penerbitan IUP terhadap tanah diluar 4.500 hektar dan diluar tanah 22.780,76 hektar yang telah memiliki HGU.

Dalam dakwaan jaksa, Hartati disebut sebagai Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Dia didakwa secara bersama-sama dengan Yani Anshori selaku GM PT HIP, Gondo Sudjono selaku Direktur Operasional PT HIP, Totok Lestyo selaku Direktur PT HIP dan Arim selaku financial control PT HIP.

Dalam hal ini, Jaksa menyatakan Hartati menyetujui pemberian uang tersebut. Penyerahannya, Rp1 miliar akan diberikan Arim dan yang Rp2 miliar akan diberikan melalui Gondo Sudjono.

Atas perbuatannya, Hartati didakwa dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001, atau kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No 31 tahun 1999.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Harus Desak Pemerintah Cabut PP No 61

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler