Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum Hartati, Patra M Zen kepada media di gedung KPK, usai mendampingi pemeriksaan kliennya, Rabu (12/9) petang di gedung KPK. Menurut Patra, dalam hukum acara penanahan itu tidak wajib.
"Penahanan bisa kalau ada kekawatiran tersangka melarikan diri. Ibu sudah dicegah mau lari ke mana. Kedua, menghilangkan alat bukti. Ketiga, mengulangi perbuatan. Itu enggak mungkin. Oleh karena itu tidak wajib. KKP hanya menjalankan tradisi aja," tuding Patra yang terlihat kecewa dengan langkah KPK menahan kliennya itu.
Kendati demikian, Patra meminta penahanan kliennya dibarengi dengan segera dilimpahkannya berkas Hartati ke Pengadilan. Karena Patra menyebut kliennya sebagai korban pemerasan. Dalam pemeriksaan tadi, Hartati dicecar penyidik dengan 15 pertanyaan, terutama berkaitan dengan pertemuannya dengan Bupati Buol, Amran Batalipu di Jakarta.
Kemudian Hartati menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaannya. "Yang saya sampaikan Ibu menolak surat berita acara dan surat penahanan. Karena merasa tidak layak ditahan dan merasa menjadi korban pemerasan. Tidak tandatangan," tegasnya.
Patra beralasan, penolakan itu dibolehkan dalam.hukum acara. "Kalau merasa tidak bersalah, saya boleh menolak menandatangi penahanan. Maka dibuatkan berita acara penolakan," pungkas Patra yang juga mengklaim kubunya punya bukti bahwa Hartati tidak memberi suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Secara resmi KPK menahan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Oleh KPK, Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huru a dan b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hartati diduga memberi sejumlah uang (Rp3 miliar) kepada Bupati Buol, Amran Batalipu selaku penyelenggara negara untuk memuluskan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT HIP kepunyaan Hartati di Buol.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan, Hartati Tetap Merasa tak Bersalah
Redaktur : Tim Redaksi