jpnn.com, ISTANBUL - Masih ingat dengan nama penulis sekaligus pendakwah Harun Yahya yang begitu kondang di Indonesia pada era 2000-an?
Pria Turki yang juga dikenal dengan nama Adnan Oktar itu terbukti sebagai seorang kriminal.
BACA JUGA: Polisi Turki Tangkap Ulama Kontroversial Harun Yahya
Pengadilan di Istanbul, Turki telah menjatuhkan hukuman 1.075 tahun penjara kepada Oktar, Senin (11/1). Oktar bersama 235 orang lainnya telah didakwa melakukan sederet tindak kejahatan.
Ada 15 dakwaan terhadap Oktar Cs, antara lain memimpin organisasi kejahatan; melakukan serangan seksual menggunakan todongan senjata yang melibatkan banyak orang; pencabulan terhadap bocah di bawah umur; penggunaan senjata untuk mengancam; merekam data pribadi; merampas hak orang lain dalam memperoleh pendidikan; penyiksaan; perdagangan manusia; spionase; pemalsuan dan penipuan; serta membantu organisasi teroris Fetullah Terrorist Organization (FETO).
BACA JUGA: Pendakwah Para Kittens, Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara
Kepolisian Turki menangkap Harun Yahya pada Julu 2018. Selanjutnya, persidangan terhadap pria 64 tahun itu dimulai pada September 2019.
Harun Yahya merupakan tokoh beken yang menentang Teori Evolusi ala Darwin. Pendukung kreasionisme itu juga memiliki saluran televisi.
BACA JUGA: Para Cewek Yahud di Sekitar Harun Yahya, Begini Ceritanya
Setiap muncul di saluran televisi, Harun selalu dikelilingi para wanita seksi. Harun menyebut para wanita di sekelilingnya dengan sebutan 'kitten'.
Namun, Oktar menyebut jerat hukum terhadapnya merupakan pesanan. Dia menuduh intelijen Inggris meminta pihak berwenang Turki menindaknya.
Terdakwa lainnya, Tarkan Yavas dijatuhi hukuman penjara selama 211 tahun. Dia telah dinyatakan terbukti sebagai anggota eksekutif organisasi kejahatan, melakukan pencabulan terhadap anak-anak, pemerkosaan, serta memalsukan dokumen.
Ada pula Oktar Babuna, terdakwa lainnya yang dijatuhi hukuman 186 tahun penjara. Dia terbukti menjadi bagian organisasi kejahatan, melakukan pencabulan terhadap bocah, serta pemerkosaan.(Hurriyet/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni