jpnn.com, JAKARTA - Meski nantinya pengelolaan Danau Toba diurus Badan Otorita, namun peluang tujuh kabupaten di sekitar danau untuk berebut kewenangan masih terbuka lebar.
Pasalnya, seperti dikatakan Presiden Joko Widodo, Badan Otorita nantinya hanya mengurusi masalah perizinan di cakupan 500 hektar saja. Untuk urusan lain diserahkan kepada pemda.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Penanganan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Danau Toba
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi itu. Yakni, pusat tetap memberikan kewenangan kepada pemda sekitar Danau Toba. Hanya saja, lanjutnya, pemerintah pusat harus mengendalikan tujuh pemda agar kompak ikut bersama-sama Badan Otorita mengembangkan Danau Toba.
“Bagaimana menciptakan efektifitas pemda, itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jangan pusat hanya terserah pemda saja. Pemerintah pusat harus menjamin adanya sinergitas pemda di sekitar Danau Toba,” ujar Rambe kepada JPNN kemarin (3/3).
BACA JUGA: Bamsoet Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat di Kawasan Danau Toba
Meminjam istilah Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, tujuh pemda di sekitar Danau Toba semacam "Tujuh Naga", yang tidak pernah kompak dan menonjolkan ego kedaerahan masing-masing.
Tujuh pemda di sekitar Danau Toba, yakni Samosir, Toba Samosir, Simalungun, Taput, Humbahas, Dairi, dan Karo.
BACA JUGA: Ditjen Hubdat - PT ASDP Teken MoU Pemanfaatan Operasional Pelabuhan di KSPN Danau Toba
Rambe mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi bahwa urusan di luar area 500 hektar diserahkan ke pemda, harus dimaknai sebagai sebuah kebijakan. Para pejabat terkait harus menyiapkan regulasi bagaimana mengatur kewenangan tujuh pemda itu.
“Regulasinya seperti apa, apakah PP, ataukah Perpres, terserah pemerintah. Yang penting bagaimana menjamin agar penataan dan pengembangan Danau Toba bisa berjalan dengan baik,” ucap politikus senior asal Sumut itu.
Sebelumnya, saat rapat final rencana pembentukan Badan Otorita Danau Toba di Hotel Niagara, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (1/3) petang, Presiden mengatakan, Badan Otorita itu yang nantinya akan mengurus masalah perizinan yang terkait dengan pengembangan wisata Danau Toba.
“Artinya semua yang terkait dengan izin dalam lingkup kawasan wisata, yang sudah ditentukan kira-kira 500 hektar, akan menjadi kewenangan Badan Otorita. Sedangkan hal lainnya, tetap kewenangan bupati dan pemerintah daerah,” terang Presiden Jokowi, seperti dipublikasikan pihak Istana.
Sementara, pihak Istana mempublikasikan rangkaian acara Presiden saat peninjauan pembangunan Tol Medan – Kualanamu Tebing Tinggi di Deli Serdang, yang dilanjutkan kunjungan kerja menuju Stasiun Binjai, Kota Binjai pada Rabu (2/3) sore.
Presiden Jokowi meninjau pembangunan reaktivasi jalur kereta api Trans Sumatera Medan-Aceh, antara Stasiun Binjai – Stasiun Besitang sepanjang 80 km dan meletakkan batu pertama (groundbreaking) untuk pembangunan jalan layang kereta api antara Stasiun Medan-Stasiun Bandar Khalipah (sepanjang 8 km) di Kota Medan.
Reaktivasi jalur kereta api antara Stasiun Binjai – Stasiun Besitang ini merupakan bagian dari pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera Aceh – Medan – Riau sepanjang 1.574,5 km, dengan total anggaran Rp 22,083 triliun. Trans Sumatera Aceh – Medan – Riau diproyeksikan akan beroperasi penuh pada tahun 2021. (sam/jpnn)
Redaktur : Soetomo