Harus Ada Jaminan Perlindungan bagi Warga Negara

Senin, 04 April 2011 – 22:55 WIB

JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara juga memuat pasal perlindungan dan kebebasan warga negaraUsulan tersebut guna menghindari kemungkinan penyalahgunaan kegiatan intelijen.

"Komite I DPD mengusulkan agar dalam RUU Intelijen Negara dimuat pasal dan ayat khusus untuk mengatur hak-hak korban sebagai wujud kewajiban negara untuk memulihkan status warga negaranya," kata Ketua Tim Kerja (Timja) DPD untuk RUU Intelijen Negara, Farouk Muhammad, saat membacakan draf pandangan dan pendapat Komite I DPD terhadap RUU Intelijen Negara, dalam Sidang Pleno Komite I DPD, Senin (4/4).

Dalam pleno yang dipimpin Ketua Komite I DPR Dani Anwar itu, Farouk menjelaskan, pentingnya pasal dan ayat-ayat khusus yang mengatur hak-hak korban itu untuk meminimaisir penyalahgunaan kegiatan intelijen terhadap warga negaranya sendiri, baik materiil maupun non-materiil

BACA JUGA: Marzuki Kurang Jam Terbang, Demokrat jadi Bulan-bulanan

"Negara wajib melindungi warga negaranya
Antara lain melalui kompensasi dan rehabilitasi, guna pemulihan status korban,” ujar Senator asal Nusa Tenggara Barat itu.

Persoalannya, kata Farouk, pasal dan ayat dalam RUU Intelijen Negara belum mengelaborasi hak asasi manusia dan demokrasi, terutama perlindungan dan kebebasan warga negara

BACA JUGA: Anggota F-PD Ikut Tolak Gedung Baru DPR

“Berarti, RUU Intelijen Negara belum menyeimbangkan antara kebutuhan membentuk kerangka kerja demokratik dan menguatkan kapasitas dinas-dinas intelijen,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Ketua Komite I DPD Dani Anwar menambahkan, Komite I DPD menyampaikan pandangan dan pendapatnya sebelum Komisi I DPR dan Pemerintah membahas RUU Intelijen Negara
“Sebelum Sidang Paripurna DPD tanggal 8 April, Komite I DPD akan menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap RUU Intelijen Negara,” paparnya.
 
DPD juga menilai selama ini beberapa regulasi gagal dalam menguatkan jejaring kerja intelijen sebagai pilar sistem pertahanan dan keamanan negara, maupun memperkokoh kerangka kerja yang demokratis

BACA JUGA: Marzuki Alie Dituding Bohongi Publik

"Kalau regulasi ini tidak segera diperbaiki maka kegiatan intelijen tidak mengimbangi perlindungan dan kebebasan warga negara dengan penguatan kapasitas dinas-dinas intelijen," pungkas Dani Anwar(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Yalimo Dituding Tidak Profesional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler