KPU Yalimo Dituding Tidak Profesional

Senin, 04 April 2011 – 14:54 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua yang digugat pasangan Albert Tuliahnuk dan Torim Endama, Senin (4/4)Penggugat yang merupakan pasangan calon nomor urut 3 menilai KPUD Yalimo tidak profesional dan memihak kepada salah satu pasangan calon.

“Meminta majeli hakim membatalkan hasil penghitungan suara pemilukada dan menyelenggarakan pemilukada ulang diseluruh TPS,” kata Raja Simanjuntak selaku kuasa hukum penggugat.

Menurutnya, selama proses pemilukada berlangsung telah terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti, penghilangan berita acara hasil rekapitulasi yang diduga dilakukan oleh KPU Yalimo, Penundaan pelaksanaan pemilukada yang molor selama satu hari serta dugaan money politic dan keterlibatan satuan kerja perangkat daerah dalam pemilukada.

Di lain pihak, KPU Yalimo membantah tegas semua tudingan penggugat

BACA JUGA: Marzuki Alie Tak Ciut Nyali karena Somasi

“Mengenai hasil rekap maupun proses rapat pleno rekapitulasi, KPUD telah melaksanakan aturan-aturan yang berlaku,” kata Kuasa Hukum KPU Yalimo, Budi Setianto.

Lanjut Budi, mengenai penyelenggaraan Pemilukada susulan disebabkan oleh dua pasangan calon memblokir PPD untuk melakukan distribusi suara
“Menyangkut masalah money politik dan proses penyelengaraan merupakan domain Panwas

BACA JUGA: Prabowo Perintahkan Gerindra Gugat DPR ke Pengadilan

Apabila pemohon mengetahui adanya pelanggaran terebut harusnya melaporkanya kepada Panwas pada saat proses pemilukada berajalan,” tandasnya.

Usai mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama tiga hari kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi,“Sidang dilanjutkan Kamis (7/4), jam 13.00 WIB,” kata Ketua panel hakim, Akil Muchtar
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Hindari Usung Capres Hingga Tiga Kali Pilpres

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cagub Golkar Tergantung Hasil Survey


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler