“Pencegahan dan penanganan krisis yang terkait dengan kemungkinan penggunaan dana publik memerlukan landasan hukum yang kuat agar setiap otoritas memiliki kejelasan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas serta perlindungan hukum bagi para pejabat publik yang mengambil keputusan,” ujar Ade kepada JPNN, Kamis (24/12).
Politisi Golkar kelahiran Purwakarta, Jawa Barat itu menambahkan, Pemerintah bersama DPR harus segera memperkuat landasan hukum dan kewenangan macroprudential dalam rangka pengawasan dan penetapan mandat bagi regulator yang bertanggung jawab terhadap kebijakan yang bersifat sistemik (systemic policies).
Menurut Ade, sebelum crisis management protocol diatur secara jelas dalam bentuk undang-undang maka hal-hal kontroversial dan diduga merugikan negara dalam hal penyelamatan perbankan bakal tak dapat dihindari
BACA JUGA: Metro Tanah Abang Tetap Ramai
“Kasus seperti Century akan selalu ada dan pada akhirnya akan memberikan dampak yang buruk terhadap perekonomian nasional,” lanjutnya.Karena itu, Ade yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) angket Bank Century itu menyarankan agar crisis management protocol dipayungi dengan UU tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK)
BACA JUGA: Gempa 5,8 SR Goyang Maluku
BACA JUGA: Permintaan Paspor Naik 100 Persen
"Sayangnya, beberapa pasal dalam RUU JPSK gagal mendapat persetujuan bersama," tukas Ade.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak Awal PLN Batam Dukung Dahlan
Redaktur : Antoni