Harus Ada Payung Hukum Penanganan Krisis Keuangan

Kamis, 24 Desember 2009 – 13:51 WIB
JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Ade Komaruddin, mengusulkan perlunya dibuat sistem tentang crisis management protocol di bidang perbankan yang lebih baku dan punya payung hukumMenurut Ade, selama ini penanganan krisis perbankan ternyata tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sementara uang negara selalu dikeluarkan untuk dana talangan.

“Pencegahan dan penanganan krisis yang terkait dengan kemungkinan penggunaan dana publik memerlukan landasan hukum yang kuat agar setiap otoritas memiliki kejelasan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas serta perlindungan hukum bagi para pejabat publik yang mengambil keputusan,” ujar Ade kepada JPNN, Kamis (24/12).

Politisi Golkar kelahiran Purwakarta, Jawa Barat itu menambahkan, Pemerintah bersama DPR harus segera memperkuat landasan hukum dan kewenangan macroprudential dalam rangka pengawasan dan penetapan mandat bagi regulator yang bertanggung jawab terhadap kebijakan yang bersifat sistemik (systemic policies).

Menurut Ade, sebelum crisis management protocol diatur secara jelas dalam bentuk undang-undang maka hal-hal kontroversial dan diduga merugikan negara dalam hal penyelamatan perbankan bakal tak dapat dihindari

BACA JUGA: Metro Tanah Abang Tetap Ramai

“Kasus seperti Century akan selalu ada dan pada akhirnya akan memberikan dampak yang buruk terhadap perekonomian nasional,” lanjutnya.

Karena itu, Ade yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) angket Bank Century itu menyarankan agar crisis management protocol dipayungi dengan UU tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK)
Ade menuturkan, sebenarnya pada penghujung DPR periode 2004-2009 UU JPSK sudah hampir rampung

BACA JUGA: Gempa 5,8 SR Goyang Maluku

BACA JUGA: Permintaan Paspor Naik 100 Persen

"Sayangnya, beberapa pasal dalam RUU JPSK gagal mendapat persetujuan bersama," tukas Ade.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak Awal PLN Batam Dukung Dahlan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler