Permintaan Paspor Naik 100 Persen

Kamis, 24 Desember 2009 – 09:58 WIB

BATAM -- Minat warga Indonesia untuk plesiran keluar negeri melonjak beberapa hari belakangan iniIni bisa dilihat dari melonjaknya permintaan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, yang meningkat hingga 100 persen

BACA JUGA: Sejak Awal PLN Batam Dukung Dahlan

Diperkirakan banyak masyarakat memanfaatkan momen tersebut untuk mengakhiri tahun 2009 di luar negeri.

"Dari hasil wawancara, kebanyakan mengaku membuat paspor untuk jalan-jalan ke luar negeri bersama keluarga dan kerabat," kata Yudi Kurniadi selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam, kemarin (23/12).

Yudi menyebutkan, pada hari biasa, permintaan paspor ke luar negeri hanya mencapai sekitar 100 per hari
Namun sejak akhir November kemarin, pihaknya kebanjiran aplikasi permohonan paspor sekitar 200 buah per hari.

Akibatnya, jajaran petugas Kantor Imigrasi Batam terpaksa harus lembur karena banyaknya aplikasi yang masuk

BACA JUGA: Pelarian LP Sukamiskin Mati Didor

Belum lagi ditambah dengan aplikasi-aplikasi lama yang belum ditangani akibat kerusakan jaringan dan sistem komputer yang dialami Imigrasi Batam, November lalu.

Yudi menambahkan, hingga saat ini belum ada kenaikan biaya pembuatan paspor
Untuk paspor 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp270 ribu dan paspor 24 halaman masa berlaku 3 tahun hanya Rp.120 ribu saja

BACA JUGA: Tewasnya Kwalik Mirip Eksekusi Amrozi Cs

Proses pembuatan paspor ini memakan waktu empat hari dan maksimal satu minggu"Ini sesuai dengan SOP (standar operasi pelayanan, red)," kata Yudi.

Sementara itu, sejumlah pemohon paspor mengaku kesal karena pelayanan di Kantor Imigrasi Batam dinilai lambanSeperti yang dialami Indra, warga Baloi, Rabu (23/12)"Prosesnya agak lamban, saya sudah ngantri berjam-jam belum dipanggil juga," kata Indra, kemarin.

Pria asal Medan ini juga menyesalkan masih banyaknya para calo yang berkeliaran di Kantor ImigrasiPantauan Batam Pos, para calo ini menawarkan harga yang jauh lebih mahal, yakni antara Rp600 ribu hingga Rp800 ribu per paspor(a)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CPNS Tak Registrasi Didenda Rp10 Juta


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler