Harus Ada Rekonsiliasi di Balaesang Tanjung

Pemilik Lahan Perlu Dapat Bagi Hasil Saat Operasi Produksi

Selasa, 07 Agustus 2012 – 01:06 WIB
PALU – Kerusahan Balaesang Tanjung yang merupakan dampak dari pro dan kontra masuknya perusahaan tambang bijih emas PT Citra Manunggal Abadi (CMA) di daerah itu, harus disikapi dengan bijak. Perlu ada rekonsiliasi yasng difasilitasi oleh Pemkab Donggala dan aparat keamanan dengan melibatkan stakholders, termasuk DPRD Donggala. Demikian disampaikan Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Donggala Ir Saliman Simanjuntak, Dipl.He kepada Radar Sulteng (JPNN Group), Senin (6/8).

Kata Saliman, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, saat general survey hingga izin keluarnya eksplorasi untuk PT CMA, semua berjalan baik. Kebetulan saat itu, dirinya yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Donggala sebelum dipromosi ke Provinsi, sehingga dia tahu persis siapa saja yang terlibat dalam pengurusan izin PT CMA. “Anehnya, mereka yang terlibat dalam pengurusan izin PT CMA ini, setelah zin keluar kemudian berbalik arah dan meminta izin PT CMA dicabut. Hal inilah yang aneh,” jelasnya.

Menurutnya, saat pengurusan izin eksplorasi, yang dimulai dari general survey pada 2008, Pemkab Donggala melalui Dinas ESDM Donggala saat itu berkeras untuk tidak mengeluarkan izin, sebelum syarat-syarat yang ada dipenuhi oleh perusahaan. Termasuk persetujuan warga yang dibuktikan dengan tandatangan. “Yang kami heran, mengapa saat itu ada tandatangan persetujuan dari orang-orang yang saat ini kontra, termasuk aktornya yang dulunya getol meminta agar Pemkab Donggala segera mengeluarkan izin eksplorasi untuk PT CMA di Balaesang Tanjung,” jelas Saliman.

Untuk itu, dalam menyelesaikan masalah tersebut, Saliman berharap agar Dinas ESDM Donggala bisa melihat historis dari masalah yang muncul, sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi yang difasilitasi oleh Pemkab Donggala dan pihak keamanan dengan melibatkan semua pihak, baik yang pro maupun yang kontra. “Kuncinya, masyarakat harus dilibatkan dalam masalah ini, termasuk juga aktornya harus memberikan penjelasan, mengapa berbalik arah, apa sebenarnya yang diinginkan sehingga menolak PT CMA,” jelasnya.

Bahkan Saliman menawarkan, agar perusahaan bersedia melakukan bagi hasil dengan warga pemilik lahan, jika sudah masuk pada tahapan operasi produksi. Kata dia, saat ini masih pada tahapan eksplorasi, dan sedang dalam proses menuju tahapan studi kelayakan (Feasibility Study) dan AMDAL. Setelah itu, barulah masuk tahapan konstruksi yaitu pembangunan prasarana dan sarana usaha pertambangan, serta tahapan operasi produksi, yang dulu dikenal dengan tahapan eksploitasi. “Nah, pada tahapan eksploitasi inilah, warga berhak memperoleh bagi hasil. Ini solusi agar warga diuntungkan dengan adanya tambang di daerah mereka,” tandasnya.

Tapi ingat, lanjut Saliman, hanya warga pemilik lahan yang berhak dapat bagi hasil. Jika perusahaan tidak sanggup melakukan bagi hasil ini, maka sebaiknya hengkang. Karena dalam sebuah investasi yang utama itu adalah masyarakat dan lingkungan yang perlu mendapat perhatian. Terkait lingkungan, tahapan terakhir yang hasrus dipenuhi perusahaan tambang adalah reklamasi,” tandasnya.(fer)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Relokasi Asrama, Mahasiswa Gorontalo Segel Kantor Perwakilan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler