kecelakaan maut

Harus Ada Sanksi Tegas Bagi PO HS Transport

Senin, 24 April 2017 – 11:30 WIB
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas bagi Perusahaan Ottobus (PO) HS Transport yang menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Raya Puncak, tanjakan Selarong, Gadok, Kabupaten Bogor pada Sabtu (22/4).

Dalam insiden yang merenggut empat korban meninggal dan 21 lainnya luka-luka, ada kelalaian perusahaan.

BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal, Pengemudi Moge Ini Tewas

Selain masalah perawatan berkala terhadap bus, Bambang Hernowo (51), pengemudi bus dengan nomor polisi AG 7057 UR, tidak punya surat izin mengemudi (SIM) dan tak membawa STNK.

"Perlu ditindakan tegas untuk pengusaha transportasi bus pariwisata itu. Agar menjadi pelajaran bagi pelaku usaha transportasi lainnya," kata Nizar kepada JPNN, saat dikonfirmasi pada Senin (24/4).

BACA JUGA: DPR: Ini Kegagalan Kemenhub!

Politikus Gerindra itu mengingatkan agar perusahan transportasi publik tidak hanya mengejar keuntungan dan mengesampingkan keselamatan dan pelayanan penumpang.

Ketua umum PP Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA) Gerindra.

BACA JUGA: Ini Identitas Korban Kecelakaan Maut di Megamendung

Itu juga menilai faktor human error dan kelaikan jalan bus yang mengalami rem blong, dianggap sama-sama berperan sebagai pemicu tabrakan beruntun.

"Makanya kecelakaan itu fatal. Human error dan kendaraannya sama-sama jadi penyebab," ujar Nizar.

Di sisi lain, kondisi jalan menuju puncak Bogor yang memang padat juga bisa menjadi penyebab lainnya.

Karenanya diperlukan kajian dari pemerintah untuk menambah atau memperbaiki jalur alternatif.

"Memang untuk jalannya perlu dilebarkan, atau dibangun rute lain menuju Puncak Bogor. Kementerian PU dan Pemkab Bogor harus berkoordinasi dan mencari solusi alternatif," tambah dia.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rem Blong, Bus Pariwisata Hantam 11 Kendaraan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler