Harus ada Surat Rekomendasi DKP untuk Dapat Solar Bersubsidi

Kamis, 27 Desember 2018 – 14:50 WIB
Petani mengantre membeli solar. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, ACEH - PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I memastikan pasokan solar aman di Aceh, termasuk untuk para nelayan.

Branch Marketing Manager Aceh, Awan Raharjo, mengatakan, ada dua SPBU nelayan di wilayah Aceh Timur dengan alokasi baru terserap 70 persen sepanjang Desember 2018 ini.

BACA JUGA: Libur Natal, Konsumsi BBM Meningkat

Awan menambahkan, kapal di bawah 30 GT pun tetap harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk mendapatkan solar bersubsidi agar penyalurannya menjadi tepat sasaran.

“Sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014, tetap harus ada surat rekomendasi dari DKP untuk mendapatkan solar bersubsidi. Stok Solar kami pastikan cukup dan bahkan stok Solar di SPDN (Solar Pack Dealer Nelayan) alokasinya masih bersisa. Karena sesuai Perpres, walaupun kapal di bawah 30 GT, tetapi tidak ada surat rekomendasi, BBM tidak bisa kami layani,“ ujar Awan.

BACA JUGA: PascaTsunami, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3Kg di Pandeglang

Pertamina kata dia, terus berupaya untuk menyalurkan BBM termasuk solar subsidi kepada masyarakat dengan tepat sasaran.

Solar bersubsidi selain untuk kendaraan bermotor, juga diperuntukkan untuk usaha mikro yang bukan pengecer, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Hal ini tertuang dalam Perpres 191 tahun 2014.

BACA JUGA: Pertamina Amankan Kebutuhan LPG Masyarakat Lampung

Awan juga mengingatkan agar solar bersubsidi tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sesuai dengan Perpres tersebut, juga disebutkan bahwa nelayan yang berhak memperoleh solar subsidi adalah kapal dengan berbendera Indonesia, memiliki bobot maksimal 30 GT, terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau DKP Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah diverifikasi dan selanjutnya diberikan rekomendasi untuk mendapatkan Solar bersubsidi.

“Sektor industri seperti pabrik, proyek proyek pembangunan termasuk jalan, kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6 juga tidak diperkenankan mengkonsumsi solar subsidi,” kata Awan.

Pertamina secara aktif telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi terkait permasalahan ini.

Awan juga berpesan kepada masyarakat bila menemukan hal-hal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pelayanan di SPBU, agar melaporkannya kepada Pertamina contact center 1 500 000 atau pcc@pertamina.com untuk bisa ditindaklanjuti.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Balik Libur Natal, Pertamax dan Pertamina Dex Meningkat


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pertamina   Solar   nelayan  

Terpopuler