Harus Ditandatangani Presiden, Proses SK Pensiun jadi Lamban

Selasa, 02 Oktober 2012 – 23:28 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak berdaya menangani permasalahan lambannya penerbitan SK pensiun PNS golongan IVC ke atas. Pasalnya, kewenangan untuk menandatangani SK pensiun tersebut ada di tangan presiden.

"Lambannya penetapan SK pensiun golongan IVC bukan karena BKN sengaja menahan. Tapi mekanisnya memang harus dibawa ke Setkab, kemudian diajukan ke presiden untuk ditandatangani," kata Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun BKN Sulardi di Jakarta, Selasa(2/10).

Dijelaskannya, 18 bukan sebelum pensiun, BKN sudah menginformasikan nama-nama pegawai yang akan pensiun. Ini karena, minimal sembilan bulan BKN sudah menetapkan pertimbangan teknis untuk kemudian diserahkan ke Setkab. "Kalau batas waktunya lewat, sudah pasti penetapan SK pensiunnya juga terlambat," ujarnya.

Sulardi mengungkapkan, banyak PNS eselon tiga yang sengaja memperlambat pengajuan pensiun dengan harapan bisa naik eselon dua. Sebab dengan posisi eselon dua, masa pensiunnya bisa diperpanjang sampai 60 tahun. "Karena spekulasi sendiri sehingga PNS bersangkutan sengaja menahan pengajuan pensiun. Akibatnya SK pensiunnya telat ditetapkan presiden. Kalau ikut prosedur pasti sesuai target. Semakin lama penetapan, PNS-nya yang rugi sebab tidak bisa menikmati gaji pensiunannya," bebernya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan Putusan MK Bisa Tekan Korupsi di Daerah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler