Harus Ditindak, Saling Serang di Medsos dengan Akun Palsu

Minggu, 13 September 2015 – 07:43 WIB
Pilkada. Foto: Ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - BENGKULU – Para akademisi Bengkulu meminta Bawaslu dan Dishubkominfo untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan medsos dalam kegiatan kampanye jelang pilgub mendatang.

“Kita menyayangkan pengguna media sosial dengan akun palsu saat ini yang terus menebar informasi provokatif dan diskriminatif, yang menyebarkan black campaign dan membodohi masyarakat,” jelas akademisi hukum dan sosial IAIN Bengkulu, Dr. H. John Kenedi, SH, M.Hum dalam Acara Forum Group Discussion (FGD) di ruang redaksi Harian RB, kemarin (12/9).

BACA JUGA: Awas Pak Presiden, Indonesia Jadi Negara Gagal

John juga mengecam pola black campaign yang memunculkan isu kedaerahan dan memunculkan fitnah atas kelemahan masing-masing pasangan calon (paslon).

“Tidak ada istilah putra daerah dalam demokrasi, ini bahasa yang sangat menyesatkan. Bahasa yang dilarang dalam sebuah demokrasi, karena sangat provokatif dan diskriminatif. Harusnya lakukanlah kampanye menjadi salah satu bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat,” jelas John.

BACA JUGA: Rieke Bantah Bakal Berkompetisi di Pilkada Bekasi

Sementara Akademisi Unihaz, Nediyanto Ramadhan, SH. MH juga mengecam pendukung masing-masing kandidat yang saling serang di media sosial dengan menggunakan akun palsu. Bahkan saling serang tersebut berujung pada penyebaran informasi fitnah yang semakin membodohi masyarakat.

“Harusnya kandidat menyampaikan dan menegaskan kepada konstituennya untuk bisa patuh, dan jangan saling menjatuhkan,” kata Nediyanto.

BACA JUGA: Pengadaan Alat Peraga Belum Kelar

Kemudian akademisi Unib, Tri Andika, SH, MH menyampaikan pengawasan kampanye di media sosial masih sangat sedikit dilakukan oleh Bawaslu dan Dishubkominfo.

“Harusnya Dishubkominfo bisa membuat self regulation yang mengatur tentang kampanye online ini. Karena saat ini black campaign dan negative campaigne marak tersebar, dan sudah mengarah pada pelanggaran UU 11/2008 tentang ITE,” tegasnya.

Komisioner Bawaslu, Saadah Mardliyati, S.Ag, MA mengatakan Bawaslu hanya mengawasi akun media sosial yang sudah didaftarkan paslon ke KPU untuk kegiatan kampanye. Diluar akun yang didaftarkan tersebut diakuinya di luar wewenang Bawaslu.

“Kita akui bahwa kita kesulitan mengawasi akun media sosial yang tidak terdaftar. Oleh karena itu, kita akan menyikapinya apabila memang ada laporan dari media yang tidak didaftarkan tersebut," ujarnya. (RB/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Wuryanto Dinilai Naif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler