Harus Diulang jika Terbukti Ada Kecurangan

Senin, 18 Agustus 2014 – 20:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, pembangunan demokrasi di Indonesia selama 15 tahun reformasi tidak bertumpu kepada angka-angka dan dikotomi mayoritas-minoritas. Demokrasi yang saat ini berproses, menurut Irman, harus dalam koridor substansial konstitusi.

"Satu orang warga negara saja yang terbukti dirugikan hak-hak politiknya, maka peristiwa tersebut telah menyalahi konstitusi dan hasil pemilu harus dibatalkan," kata Irman Putra Sidin," saat jadi narasumber dalam 'Peringatan Hari Konstitusi dan peluncuran Buku Mokhamad Fajrul Falaakh', digelar oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (18/8).

BACA JUGA: Hatta: Jangan Bosan Dukung Timnas U-19

Setiap warga negara Indonesia lanjutnya, punya hak konstitusional dalam menyampaikan aspirasinya termasuk dalam politik.

"Karena itu, jika dalam proses politik itu ada hak-hak konstitusional rakyat yang dirugikan, meski hanya satu orang, maka keputusan hasil Pilpres itu bisa dibatalkan demi konstitusi," tegasnya.

BACA JUGA: KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK

Menurut Irman, konstitusi itu bertujuan untuk melindungi segenap warga negara Indonesia (WNI). Apakah mereka itu orang jahat, baik, kaya, miskin, kota, di kampung, berpendidikan atau tidak, semuanya harus dilindungi hak-hak konstitusionalnya, juga hak-hak hidupnya.

"Bahkan terakhir ini ada seorang guru PNS dan Satpam yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) akibat merasa dirugikan oleh sebuah UU dan itu dikabulkan oleh MK. Begitu juga seorang dosen UI, Effendi Gazali, yang menggugat UU Pilpres juga dikabulkan, sehingga pemilu serentak harus digelar pada 2019 nanti," ungkap Irman.

BACA JUGA: Rosa: Nazaruddin Selalu Tahu Isi BAP Saya

Artinya menurut Irman, UUD 1945 sebagai konstitusi telah memberikan perlindungan yang demikian baik kepada warga negara bangsa ini. "Bahwa UUD 1945 itu merupakan kristalisasi seluruh kehendak rakyat. UUD 1945 adalah wujud kristalisasi seluruh kehendak rakyat. Karena itu, pemilu jangan sampai merugikan satu warga negara pun," harapnya.

Dari beberapa contoh kasus tersebut di atas, dia mengingatkan tidak ada alasan bagi MK untuk tidak membatalkan hasil pilpres 2014 bila terbukti ada kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

"Kalau terbukti pelaksanaan Pilpres melanggar konstitusi, maka secara otomatis hasil perolehan rekapitulasi KPU gugur secara konstitusi. Jadi, tidak aneh kalau dinilai melanggar konstitusi, maka harus dibatalkan," pungkas Irman. (fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi APBD Solo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler