JAKARTA – Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi (gas) harus mematuhi ketentuan mengenai outsourcing, PKWT dan PKWTT sesuai putusan MK tanggal 17 Januari 2012 dan Surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos No. B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.
Selain itu, perusahaan migas agar mampu menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif antara pekerja atau buruh dan manajemen perusahaan dengan tetap mematuhi peraturan ketenagakerjaan serta mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Sektor migas merupakan sektor yang vital sehingga keberadaannya harus dikelola dengan baik. Apalagi migas merupakan sumber utama penerimaan negara yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (15/2).
Ketentuan mengenai outsourcing, PKWT dan PKWTT haruslah dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan migas terutama terkait dengan keberadaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. “Pemerintah berharap perusahaan migas supaya dapat menyepakati dan menetapkan alur proses produksi yang akan diserahkan kepada perusahaan lain,” ucap dia.
Ia menjelaskan dalam pelaksanaannya,perusahaan-peru sahaan migas harus mematuhi poin-poin yang tercamtum dalam Surat Edaran tersebut. Di sana disebutkan, jika dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerjanya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), maka harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Namun bila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)." katanya.
Muhaimin melanjutkan, guna menjamin adanya perlindungan, kepastian hukum, kesejahteraan dan kelangsungan usaha, perusahaan-perusahaan migas harus menerapkan syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian kerja Bersama (PKB) maupun perjajanjian perusahaan (PP) bagi yang belum memiliki serikat pekerja.
Pihak-pihak terkait, kata dia, harus menyamakan persepsi mengenai cara-cara penciptaan hubungan industrial yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasiserta yang paling penting menghindari terjadinya PHK. Menurut data Kemnakertrans per Februari 2011, secara keseluruhan terdapat 45.736perusahaan yang telah membuat PP dan 11.115 perusahaanyang telah membuat PKB di seluruh Indonesia. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Logistik di Indonesia Tertinggi se-Dunia
Redaktur : Tim Redaksi