jpnn.com - Perceraian dibolehkan dalam syariat Islam, akan tetapi perceraian itu sangat dibenci Allah dan rasul-Nya.
Sebab perceraian bukan saja memutus hubungan pernikahan suami istri melainkan berisiko besar menyebabkan konflik dan renggangnya hubungan antardua keluarga, yakni dari pihak suami dan perempuan.
BACA JUGA: CLBK Dengan Steven Rumangkang? Angelina Sondakh: Yang Penting Allah yang Kasih
Lalu bagaimana hukum dalam islam bila orang tua menyuruh menceraikan pasangan?
Apakah bila tidak menuruti mereka berarti tidak birrul walidayn (bakti kepada orang tua)?
BACA JUGA: Hilangnya Keperawanan dan Status Hukumnya, Bisa Makin Kuat
Dalam hadis yang lain, Rasulullah bersabda: Artinya: "Malaikat Jibril terus menerus berpesan tentang para wanita sampai sampai aku mengira menceraikan mereka akan diharamkan."
Para ulama memahami hadis-hadis tersebut menjadi sangat menutup pintu untuk urusan perceraian.
BACA JUGA: MITO Luncurkan Kompor Induksi Tertipis, Sebegini Harganya
Bahkan mereka melarang perceraian itu terjadi walaupun atas dasar taat kepada orang tua. Padahal Allah memerintahkan kita untuk taat kepada mereka dalam Al-Qur'an Al-Karim.
Syekh Atha' bin Abi Rabah, Mufti Al-Haram Al-Makki ketika ditanya oleh seseorang tentang pria yang mempunyai Ibu dan Istri dan sang Ibu tidak rela terhadapnya kecuali bila ia menceraikan istrinya.
Beliau menjawab: Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam urusan ibunya dan senantiasa menjalin hubungan baik dengannya.
Sang penanya berkata: Apakah dia harus menceraikan istrinya?
Beliau menjawab: Tidak.
Sang penanya kembali berkata: Bukankah dia tidak diridhai ibunya kecuali dia menceraikan istrinya?
Beliau menjawab: Maka Allah tidak ridha kepada ibunya.
Istrinya ada di bawah tanggung jawabnya, bukan ibunya, dialah yang menentukan, mempertahankan, atau menceraikan.
Ketika mendengar cerita tentang seorang lelaki yang menceraikan istri atas perintah ibunya, Al-Imam Hasan Al-Bashri berkata: perceraian itu sama sekali bukan termasuk berbakti kepada ibunya.
Sebuah simpulan disampaikan oleh Al-Muhaddits, Abdul Aziz bin As-Shiddiq Al-Ghumary:
"Tidak ada hak bagi ayah suami atau ibunya dan ayah istri atau ibunya untuk merusak atau membubarkan pernikahan anaknya demi keinginan pribadinya dan menuruti perbuatan dan bisikan setan, hal ini yang banyak terjadi sehingga mengakibatkan perceraian dan perpisahan bagi anak dan pasangannya".
Kokohnya rumah tangga adalah tanggung jawab suami dan istri selaku penumpang bahtera ini.
Berumah tangga juga wahana mengolah semua kemampuan untuk menjadi bijaksana dalam mengambil keputusan.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada