Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Rabu, 11 Desember 2024 – 05:05 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis resmi dituntut hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

Terdakwa merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022 itu.

BACA JUGA: Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Juga Harus Ganti Rugi Rp210 Miliar

Tuntutan terhadap Harvey Moeis terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12) lalu.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dilansir Antara.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Menurutnya, tuntutan terhadap Harvey Moeis tidak hanya 12 tahun penjara, tetapi juga denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

JPU juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis yakni berupa pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

BACA JUGA: Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah, Dewi Sandra Memantau dari Rumah

Menurut JPU, suami Sandra Dewi itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Dalam sidang tuntutan, JPU menyampaikan beberapa hal yang memberatkan Harvey Moeis.

Harvey Moeis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan Harvey Moeis juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun.

Pengusaha itu dinilai telah menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 210 miliar dalam kasus korupsi timah.

Hal lain yang memberatkan yaitu Harvey Moeis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya," tegas JPU.

Selain Harvey Moeis, terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan tuntutan.

Dalam kasus itu, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler