Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Senin, 09 Desember 2024 – 22:12 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut penjara selama 12 tahun terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Tuntutan terhadap terdakwa selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12).

BACA JUGA: Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah, Dewi Sandra Memantau dari Rumah

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dilansir Antara.

Selain 12 tahun penjara, Harvey Moeis juga dituntut denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

BACA JUGA: Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Klaim Kerja Sama PT Timah dengan Smelter Swasta Berdampak Positif

JPU juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis yakni berupa pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Menurut JPU, suami Sandra Dewi itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Hana Hanifah Jadi Perbincangan, Harvey Moeis Merasa Bersalah

Saat melayangkan tuntutan terhadap Harvey Moeis, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan.

Perbuatan Harvey Moeis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ulah Harvey Moeis juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun.

Perbuatan Harvey Moeis dinilai telah menguntungkan diri pribadi sebesar Rp210 miliar.

Hal memberatkan lainnya yakni Harvey Moeis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya," tambah JPU.

Selain Harvey Moeis, terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler