Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya

Jumat, 27 Desember 2024 – 07:31 WIB
Sudjiwo Tejo. Foto: YouTube/DPP PKB

jpnn.com, JAKARTA - Seniman senior Sudjiwo Tejo turut menyoroti vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis atas kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun.

Melalui akunnya di Instagram, Sudjiwo Tejo mengunggah potret hitam bertuliskan sindiran terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita, Penasihat Hukum Bicara Soal Pisah Harta

Menurut Sudjiwo Tejo, vonis tersebut telah membuat bingung dan melukai hati masyarakat Indonesia.

"Korupsi 300T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung?" tulis Sudjiwo Tejo, dikutip pada Jumat (27/12).

BACA JUGA: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Berikut Fakta-Fakta Persidangan

Pemain film Mangkujiwo ini juga mengkritisi kebijakan pemerintah soal kenaikan PPN menjadi 12 persen yang konon mulai berlaku 1 Januari 2025.

Dia menilai vonis 6,5 tahun penjara terhadap suami Sandra Dewi, itu sudah adil jika merujuk pada kenaikan PPN sebesar 12 persen.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Rispo Bongkar Aib, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran

"Hukumannya sudah adil: 45,17 tahun penjara, tetapi cuma diambil 12 persennya karana konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara (6,5 = 54,17 x 12%… IQ?),” lanjut Sudjiwo Tejo.

Pelantun Pada Suatu Ketika itu juga menyinggung soal Undang Undang Perampasan Aset yang hingga kini tak kunjung disahkan.

"Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang ngerampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung. Sangat luhur,” lanjut Sudjiwo Tejo.

Vonis Harvey Moeis

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijatuhkan hukuman penjara 6 tahun enam bulan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan pencucian uang, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar.

Apabila denda tak dibayarkan, hukuman penjara suami selebritas tersebut ditambah selama enam bulan.

Majelis hakim juga mengharuskan Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Adapun uang tersebut mesti diselesaikan sebulan putusan Pengadilan dinyatakan inkrah.

Dalam vonis disebutkan, jika tak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti, harta benda Harvey akan ditarik paksa dan dilelang sebagai bentuk ganti rugi.

Selanjutnya, apabila hasil lelang tidak mencukupi, Harvey akan menghadapi tambahan hukuman penjara (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler