Hary Tanoe Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Senin, 24 September 2012 – 11:04 WIB
JAKARTA - Bos PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesodibyo yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara suap pajak PT Bhakti Investama, dengan terdakwa James Gunarjo, batal memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor. Alasannya hanya lantaran undangan telat diterima.

Rencananya, Hary Tanoe akan bersaksi bersama 11 saksi lain yang akan dihadirkan JPU, Medi Iskandar, di antaranya dua petinggi PT BHIT, Antonius Z Tonbeng dan Mayasari Dewi, serta lima saksi dari BCA dan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama panggilan sidang yang dikirimkan terlalu mendadak. Panggilan untuk sidang Senin pagi dikirimkan Jumat sore dan baru diketahui pak Hary di hari Sabtu," kata pengacara Hary Tanoe, Andi F Simangunsong, saat dikonfirmasi, Senin (24/9).

Kemudian, lanjut Andi, kliennya sudah mengirimkan surat resmi ke JPU, mengenai alasan ketidakhadiran Hary Tanoesudibjo karena panggilan terlalu mendadak itu, sehingga belum bisa hadir. Namun, seandainya keterangan kliennya diperlukan, Hary Tanoe bersedia hadir Jumat (28/9) akhir pekan ini.

Andi beralasan, jika berkaca pada proses pemeriksaan saat proses penyidikan, sebenarnya kesaksian kliennya tidak relevan dengan kasus dugaan suap dengan terdakwa James dan Tommy. "Karena yang aktif dan bertindak sebagai managing director di PT BHIT adalah pak Dharma Putra. Sedangkan Pak Hary lebih aktif di bidang usaha media," tutur Andi.

Hary Tanoe terseret kasus ini setelah penyidik KPK menangkap tangan pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo ketika bertransaksi suap di sebuah rumah makan Padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Juni 2012.

Pada operasi itu, KPK menyita uang Rp285 juta dari James yang diduga sebagai suap untuk pengurusan kelebihan pembayaran pajak di PT Bhakti Investama Tbk, milik Hary Tanoe.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan Tidak Boleh Luput

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler