Hary Tanoe Tantang Kejagung Buktikan Kasus Korupsi Pajak Mobile-8

Kamis, 17 Maret 2016 – 22:33 WIB
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo akhirnya menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (17/3) guna menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dalam restitusi pajak Mobile-8 Telecom. Mantan bos Mobile-8 itu bersikeras tidak tahu soal dugaan transaksi fiktif untuk mendapatkan restitusi pajak.

Bos MNC Group yang kini memimpin Partai Perindo itu justru mensinyalir ada pihak yang mencoba mendiskreditkannya.  Ia meyakini ada unsur politik di balik kasus restitusi pajak Mobile-8.

BACA JUGA: Menpar Disentil Progres KEK Pariwisata Mandalika

"Kalau ada yang mengaitkan saya, silakan. Tinggal dibuktikan. Kalau orang di politik, biasalah,"‎ ujarnya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

Hary mengklaim tidak ada unsur korupsi dalam restitusi pajak Mobile-8. Alasannya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak menyebut tidak ada kerugian negara pada pemberian restitusi itu.

BACA JUGA: Harapan Menteri Marwan untuk Penerapan SPIP

"Contoh sederhana saja, sekarang di bawah MNC Group ada RCTI. Tiap tahun bayar pajak mungkin Rp 800 miliar, apakah saya terlibat dalam pembayaran bulanan, PPN? Tidak. Itu sudah diatur sesuai ketentuan pajak meskipun saya CEO MNC Group. Apalagi dalam Mobile-8, saya hanya komisaris," bebernya.

Seperti diketahui, PT Mobile-8 Telecom pada periode 2007-2009 mengadakan ponsel berikut pulsanya dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. Untuk itu, Mobile -8 menggandeng PT Djaya Nusantara Komunikasi sebagai rekanan.

BACA JUGA: Mendagri Minta Kepala Daerah Baru Prioritaskan Ini

Namun, dua perusahaan itu diduga bersekongkol membuat transaksi fiktif.  Pada Desember 2007, PT Mobile-8 mentransfer uang kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile-8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Kejaksaan menduga faktur pajak itu agar dua perusahaan itu terlibat transaksi jual beli.

Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile-8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009. PT Mobile-8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Kejaksaan pun menduga negara rugi senilai Rp 10 miliar.(mg4/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Toilet Bersih Pun Diperebutkan Menpar-Gubernur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler