Mendagri Minta Kepala Daerah Baru Prioritaskan Ini

Kamis, 17 Maret 2016 – 21:18 WIB
Tujuh gubernur baru yang dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo bulan Februari lalu. Foto: dok jpnn

jpnn.com - DENPASAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta para kepala daerah hasil pilkada 2015 segera menyusun rancana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Langkah ini penting sebagai prioritas setelah sebelumnya para kepala daerah dilantik medio Februari lalu.

Dalam menyusun RPJMD, daerah kata Tjahjo, penting mensinergikan program pembangunan daerah dengan program pembangunan nasional dan janji-janji kampanye kepala daerah, saat pilkada. 

BACA JUGA: Toilet Bersih Pun Diperebutkan Menpar-Gubernur

“Perencanaan pembangunan daerah tersebut disusun dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas,” ujar Tjahjo dalam Rakornas Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah, Kamis (17/3).

Selain itu, pelaksanaan pembangunan kata Mendagri, juga harus bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah.

BACA JUGA: Demokrat Klaim Semua Kader Sudah Serahkan LHKPN

“Untuk itu, forum rakornas ini mempunyai arti penting. Melalui forum ini seluruh pemangku kepentingan dapat membangun koordinasi pusat dan daerah yang harmonis dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi,” ujarnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Daerah (Bangda) Diah Indrajati mengatakan, pembangunan daerah merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan. Di mana tugas tersebut diserahkan ke daerah sebagai bagian integral pembangunan nasional. 

BACA JUGA: Agus Hermanto: Bu Ani Punya Kapabilitas Tinggi, Tapi...

“Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian harus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Daerah untuk mencapai target pembangunan nasional,” ujar Diah.

Diah mengingatkan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi beberapa perubahan mendasar. Seperti pengalihan urusan antar tingkatan pemerintahan.  Untuk itu, usai inventarisasi personel, pendanaan, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D), hasilnya menjadi dokumen penyusunan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kencing Sapi di Daerah Ini Bernilai Rp 25 Ribu per Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler