jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali menyebutkan, jika seseorang kader parpolnya ditetapkan tersangka, otomatis yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
Pernyataan ini disampaikan Ali menanggapi ditetapkannya tersangka Hasan Aminuddin, terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.
BACA JUGA: Angel Lelga: Jangan Sok Asyik Tetapi Ujung-ujungnya Gibah
"Otomatis mengundurkan diri dari partai berarti bukan kader partai lagi, kan,” ujar Ali, Selasa (31/8).
Oleh karena itu, NasDem segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Hasan, yang juga berstatus sebagai legislator di DPR RI.
BACA JUGA: Hasan Aminuddin Terjerat OTT KPK, Segera Mundur dari NasDem?
"Kalau sudah bukan kader partai NasDem, pasti PAW,” ucap Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberitakan sebelumnya menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya yang juga Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA).
BACA JUGA: Cerita Sandiaga Uno Bantu Pemerintah Bentuk Relawan di Kala Pandemi
Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
KPK juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.(ast/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Aristo Setiawan