Hasanuddin Tertunduk Lemas Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 19 November 2019 – 11:41 WIB
Hasanuddin alias Hasan, terdakwa perantara narkotika tertunduk menjalani sidang tuntutan, Senin (18/11). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Hasanuddin alias Hasan, 29, kurir 99 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11).

Tuntutan dibacakan jaksa pengganti, Karya Sahputra di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11).

Dalam nota tuntutan JPU Karya Sahputra, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Seorang Wanita Memakai Baju Tidur Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Masjid

“Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan terdakwa Hasanuddin dengan pidana mati,” ucap Karya di hadapan Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

BACA JUGA: Mbak Meita Sari Tak Berkutik Saat Tepergok Berbuat Terlarang

“Hal yang meringankan tidak ada,” tandasnya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

BACA JUGA: Merokok dalam Pesawat, Seorang Penumpang Wings Air Tujuan Balikpapan Diamankan Petugas

Sementara usai persidangan, terdakwa tampak lesu keluar dari ruang persidangan. Pria berkacamata ini, hanya menunduk saat digiring ke sel tahanan sementara.

Dia mangaku pasrah, saat ditanyai mengenai hasil tuntutannya. “Mau gimana lagi bang,” ucapnya singkat.

Istri terdakwa yang sedari awal menunggu di luar ruang sidang, juga tak mampu berkata-kata. Dia memilih bungkam, sembari menggendong anak balitanya.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Hasanuddin alias Hasan ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 27, Kelurahan Lubukpakam, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA: Ali Nurdin Tewas Diserang Babi Hutan di Kebun Sawit, Tragis!

Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).(man/ala)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler