jpnn.com, JEPARA - Polisi menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap korban berinisial SU (42) asal Desa Bangsri, Jepara, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil autopsi jenazah korban.
BACA JUGA: Artis ID Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Siapakah Dia?
"Tiga orang berinisial UL (27), DS (18), dan YD (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Desa Tenggul, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, beberapa waktu lalu," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, Jumat.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 17 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Video Pungli Lurah di Tangerang Beredar Luas, Modusnya Keterlaluan
Hasil autopsi jenazah korban oleh Tim Forensik dari Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng pada Senin (3/8) di Tempat Pemakaman Umum Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Jepara, mendapati adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Ada luka memar di kepala, wajah, dan anggota gerak bawah kanan. Selain itu, korban mengalami patah tulang atap, dasar tengkorak, dan rahang bawah," ujarnya.
Tidak hanya itu, dari hasil autopsi tersebut juga didapati adanya resapan darah pada tulang atap tengkorak serta ada tanda pembusukan.
Dengan hasil tersebut, mengungkap bahwa kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di kepala sehingga korban mengalami patah tulang tengkorak serta mengalami kompresi pada batang otak yang mengakibatkan korban meninggal. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti