jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan yang telah menerbitkan e-KTP untuk buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Anies Baswedan menjelaskan, keputusan penonaktifan itu berdasar laporan investigasi Inspektorat Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: ACTA Sebut Reklamasi Ancol Manuver Senyap Anies Baswedan di Tengah Pandemi
"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan (Subahan, red) telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP tersebut," ujar Anies di Jakarta, Minggu (12/7).
Menurut Anies, tindakan Subahan selaku lurah merupakan perbuata fatal yang tidak seharusnya terjadi. "Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," katanya.
BACA JUGA: Apa Beda Reklamasi Ancol dan yang Dilakukan Ahok? Ini Kata Anies
Dalam laporan kepada Anies, Sabtu (11/7), Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menyebutkan peran aktif Subahan dalam menerbitkan e-KTP untuk Djoko Tjandra telah melampaui tugas dan fungsinya sebagai lurah. Anies pun mewanti-wanti jajarannya selalu menaati prosedur.
"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik," kata Anies.
BACA JUGA: Shin Tae Yong Mengajukan Permintaan ke PSSI, Iriawan Langsung Menyanggupi
“Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan. Apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," imbuh Anies.(antara/jpnn)
Kronologi Keterlibatan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dalam kasus e-KTP untuk Djoko Tjandra:
- Asep Subahan melakukan pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di rumah dinas lurah Grogol Selatan untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra
- Setelah pertemuan dengan Anita Kolopaking, Subahan lantas meminta seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan megecek data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.
- Pada 8 Juni 2020, Subahan menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan)
- Selanjutnya Subahan meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-e atas nama Joko Sugiarto Tjandra. Berkas pembuatan e-KTP itu hanya KTP dan kartu keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam telepon seluler Subahan
- Subahan turut mendampingi dan menunggui selama pembuatan e-KTP untuk Joko Sugiarto Tjandra. Subahan duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra.
- Subahan sebagai pihak pertama yang menerima e-KTP yang sudah dicetak oleh operator, lalu menyerahkan secara langsung kepada Joko Sugiarto Tjandra
- Perbuatan Subahan tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan e-KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra mengabaikan SOP yang berlaku karena merasa sungkan kepada lurah selaku atasan.
Redaktur & Reporter : Soetomo