Hasil Investigasi Ungkap Kelakuan Lurah Grogol Selatan terkait e-KTP Djoko Tjandra

Senin, 13 Juli 2020 – 03:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan yang telah menerbitkan e-KTP untuk buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Anies Baswedan menjelaskan, keputusan penonaktifan itu berdasar laporan investigasi Inspektorat Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: ACTA Sebut Reklamasi Ancol Manuver Senyap Anies Baswedan di Tengah Pandemi

"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan (Subahan, red) telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP  tersebut," ujar Anies di Jakarta, Minggu (12/7).

Menurut Anies, tindakan Subahan selaku lurah merupakan perbuata fatal yang tidak seharusnya terjadi. "Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," katanya.

BACA JUGA: Apa Beda Reklamasi Ancol dan yang Dilakukan Ahok? Ini Kata Anies

Dalam laporan kepada Anies, Sabtu (11/7), Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menyebutkan peran aktif Subahan dalam menerbitkan e-KTP untuk Djoko Tjandra telah melampaui tugas dan fungsinya sebagai lurah. Anies pun mewanti-wanti jajarannya selalu menaati prosedur.

"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik," kata Anies.

BACA JUGA: Shin Tae Yong Mengajukan Permintaan ke PSSI, Iriawan Langsung Menyanggupi

“Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan. Apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," imbuh Anies.(antara/jpnn)

Kronologi Keterlibatan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dalam kasus e-KTP untuk Djoko Tjandra:

  1. Asep Subahan melakukan pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di rumah dinas lurah Grogol Selatan untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra
  2. Setelah pertemuan dengan Anita Kolopaking, Subahan lantas meminta seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan megecek data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.
  3. Pada 8 Juni 2020, Subahan menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan)
  4. Selanjutnya Subahan meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-e atas nama Joko Sugiarto Tjandra. Berkas pembuatan e-KTP itu hanya KTP dan kartu keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam telepon seluler Subahan
  5. Subahan turut mendampingi dan menunggui selama pembuatan e-KTP untuk Joko Sugiarto Tjandra. Subahan duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra.
  6. Subahan sebagai pihak pertama yang menerima e-KTP yang sudah dicetak oleh operator, lalu menyerahkan secara langsung kepada Joko Sugiarto Tjandra
  7. Perbuatan Subahan tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan e-KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra mengabaikan SOP yang berlaku karena merasa sungkan kepada lurah selaku atasan.

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler