Hasil Korupsi Didepositokan, Presdir Ini Terima Bunga Rp 10 juta Perbulan

Jumat, 06 Maret 2015 – 15:09 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - BATAM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana reklamasi lahan pascatambang di Lingga kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (5/3). Dalam sidang tersebut, terdakwa Helman mengakui dana reklamasi sebesar Rp 3,6 miliar itu didepositokan di sebuah bank swasta.

Helman yang merupakan Presiden Direktur (Presdir) PT Hermina Jaya ini juga mengakui, bunga deposito tersebut mengalir ke rekening perusahaannya yang dipimpin oleh Eltoto yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

BACA JUGA: Keren, Koruptor Titipkan Rp 1 Miliar Uang Tunai ke Jaksa

”Bunga yang kami dapatkan sekitar Rp 10 juta per bulan. Sampai sekarang bunga deposito itu masih mengalir ke rekening perusahaan,” ujar Helman, Kamis (5/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Bona Sagala SH menanyakan surat keputusan Bupati Lingga yang menginstruksikan dana reklamasi tambang tersebut disetorkan ke bank pemerintah, yakni Bank Riau Kepri. Namun Helman malah menyetor dana tersebut ke bank swasta.

BACA JUGA: Pengemplang Pajak Bakal Dijebloskan ke Lapas Wirogonan

”Saya memang menerima surat keputusan bupati, namun saya kurang paham maksudnya,” kata Helman.

Selain itu, Helman juga mengaku bahwa tahun 2012 lalu, PT Hermina Jaya pernah melakukan reklamasi lahan bekas tambang di Dabo Singkep seluas 30 hektare. Namun pada tahun 2013, surat izin usaha tambang yang dimiliki PT Hermina Jaya tidak dapat diperpanjang lagi oleh Dinas Pertambangan Lingga.

BACA JUGA: Menteri Rini Diminta Jaga Komitmen Jalankan KEK Sei Mangkei

Salah satu penyebabnya, karena dana reklamasi yang sedianya disimpan di bank pemerintah, namun ternyata disimpan di bank swasta.

"Hal itu juga atas persetujuan dari Dinas Pertambangan di Lingga,” ucap Helman. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duaaarrr!!! Suara Ledakan Keras dan Dua Sukhoi Menghilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler