jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan bahwa terdakwa pegawai Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi meminta uang kepada Asep Yusuf Hendra Permana supaya tak dijadikan tersangka pajak. Asep Yusuf Hendra merupakan pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) yang diduga diperas oleh Pargono.
Permintaan Pargono ini disampaikan kepada Manajer Keuangan PT AHRS, Sudiarto Budiwiyono untuk disampaikan kepada Asep soal permintaan uang. Kemudian, Sudiarto menyampaikan permintaan Pargono kepada Asep melalui telepon.
BACA JUGA: Hayono Isman Siap Ikuti Konvensi
"Saat itu Asep menanggapinya dengan marah, menanyakan kesalahannya dan mengatakan tidak sanggup memenuhi permintaan uang, apalagi kondisi perusahaannya baru kesulitan keuangan," kata JPU, Irene Putrie.
Pargono menanyakan lagi soal permintaannya dengan menelepon Sudiarto. Namun, Sudiarto menjawab Asep tak sanggup. "Terdakwa marah, untuk itu Sudiarto meminta terdakwa agar menelepon sendiri Asep Yusuf Hendra Permana," kata dia.
BACA JUGA: Ditanya Soal Pencalonan Kapolri, Anang Iskandar Hanya Senyum
Pargono lantas menelepon Asep dan mengatakan pajak Asep belum ada pembetulan. "Kemudian terdakwa mengatakan "Ini mau dibetulin tidak, kalau tidak diberesin akan dilanjut" dan dijawab Asep "Pak salah saya dimana, pembetulannya sudah ada". Setelah itu terdakwa meminta Asep untuk berkoordinasi dengan Sudiarto," ungkap Irene.
Beberapa hari kemudian, Pargono kembali menghubungi Asep dan mengatakan, "Kalau tidak diberesin akan lanjut, kalau mau dibantu minta uang Rp 600 juta."
BACA JUGA: PPATK Telusuri Aliran Dana 9 Calon Kapolri
Asep masih menanyakan lagi kesalahannya. Namun Pargono tak mau tahu. "Kamu mau dibantu atau kamu mau ditindaklanjut, banyak yang lebih susah, mau dibantu kagak, kalau tidak dilanjut," kata JPU menirukan ucapan Pargono.
Pargono lalu menelepon Sudiarto menanyakan kesanggupan Asep. Namun, Sudiarto menyatakan Asep tak sanggup karena kondisi keuangan sedang dalam kesulitan. "Atas jawaban tersebut terdawka menimpali dengan nada keras, "Saya tidak tahu uang dari mana". Namun pada akhirnya terdakwa menurunkan permintaannya menjadi Rp 250 juta," ujar JPU.
Sudiarto pun menyampaikan kepada Asep. Namun, Asep tak menyanggupi karena tak memiliki uang. "Maka terdakwa menurunkan lagi permintaannya menjadi Rp 150 juta dan hal tersebut disampaikan kepada Asep Yusuf Hendra Permana sehingga Asep Yusuf Hendra Permana mengatakan "kalau ditekan dan dipaksa seperti ini, saya hanya sanggup Rp 75 juta saja, itu pun entah darimana"," kata JPU menirukan ucapan Asep.
Namun, mendengar itu dari Sudiarto, terdakwa marah. Asep pun menjadi takut dan tertekan karena dan mengancaman akan dijadikan tersangka. Akhirnya Asep melalui Sudiarto menyanggupi Rp 100 juta. Pembayarannya tidak dilakukan sekaligus.
Agar mendekati jumlah permintaan Pargono, Sudiarto menghubungi Rukimin Tjahjanto anak buah Asep, untuk membantu Asep. Rukimin sanggup dan membantu Rp 25 juta. "Sehingga uang yang akan diberikan kepada terdakwa seluruhnya sebesar Rp 125 juta," katanya.
Karena proses penyerahan tidak bisa dilakukan sekaligus, terdakwa meminta Sudiarto menyerahkan 50 persen pada Rabu 27 Maret 2013.
Dalam dakwaan pertama, Pargono didakwa melanggar pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001. Pada dakwaan kedua Pargono didakwa melanggar pasal 11 UU yang sama. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusuf Supendi Siap Jegal Caleg PKS
Redaktur : Tim Redaksi