Hasil Pemeriksaan Kemnaker soal Masuknya 20 TKA ke Sulawesi Selatan, Oh Ternyata...

Selasa, 06 Juli 2021 – 09:51 WIB
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadly Harahap memberikan penjelasan terkait kedatangan TKA China. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadly Harahap menyampaikan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) yang datang ke Sulawesi Selatan merupakan tenaga kerja uji coba kemampuan pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Hal itu didapatkan dari hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Kemnaker: Kami Utamakan Keselamatan Pekerja

Menurut Chairul, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi mendaratnya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam.

Chairul menyebutkan pengadaan TKA tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

BACA JUGA: APINDO dan JJC Dukung Program Pemagangan Kemnaker

“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," Kata Karo Chairul seperti dikutip Selasa (6/7).

Kendati demikian, pihaknya bersama dengan stakeholders terkait terus melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut.

BACA JUGA: Kemnaker Canangkan 2021-2022 Jadi Tahun Magang

"Sehingga memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi,” kata Chairul.

Chairul menjelaskan 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat.

Mereka telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

"Masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Selain itu Chairul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas Covid-19, SE Menaker, maupun instruksi-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut sesuai aturan PPKM Darurat.

“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas," jelas Chairul.

Dia menambahkan proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik.

"TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan, " ujar Chairul Fadly Harahap.

Hingga  saat ini, proses pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk permohonan baru, masih tetap dihentikan sementara.

Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional tersebut.

Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.

"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka satu dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait,"  kata Chairul.

Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, pemberi kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA.

"SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,"  tegas Chairul. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Pastikan Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut di Masa Pandemi


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler