Kemnaker Pastikan Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut di Masa Pandemi

Selasa, 29 Juni 2021 – 17:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan e-PP dan e-PKB tetap berjalan saat pandemi Covid-19. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan layanan Pengesahan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB tetap akan berlanjut di masa pandemi Covid-19.

Tuntutan perkembangan jaman dengan berbasis teknologi, mengharuskan pelayanan lebih cepat dan praktis.

BACA JUGA: Kemnaker Gandeng Pemerintah Austria Kembangkan BLK Maritim

“Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu,“ ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (29/6)

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan e-PP dan e-PKB bermanfaat untuk memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban dari pengusaha dan pekerja.

BACA JUGA: Kemnaker Fasilitasi Pertemuan Manajemen PLN dan Pekerja Pada Perusahaan Mitra

Menurutnya, kedua belah pihak akan memiliki pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antarpekerja.

“Manfaat lain PP dan PKB yakni sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya, serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha,“ ujarnya.

BACA JUGA: Kemnaker Bakal Bangun Balai Latihan Kerja di Kabupaten Mappi, Papua

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan dalam rangka mewujudkan kondisi hubungan industrial yang kondusif di perusahaan sesuai pasal 108 hingga pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Maka, lanjut dia, hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat- syarat kerja harus di tuangkan dalam PP atau PKB.

Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB baik baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, hingga pengesahan PP dan pendaftaran PKB diatur di Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.

“Fungsi PP atau PKB ialah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak  boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan,“ kata Putri.

Putri menegaskan PP merupakan hal wajib bagi setiap perusahaan  yang mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih.

“Sedangkan PKB, wajib bagi setiap perusahaan yang telah memiliki PP atau telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,“ ujarnya

Menurut Putri, pengesahan PP atau pendaftaran PKB selama ini dilakukan secara manual oleh perusahaan yaitu  melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Kementerian, sesuai dengan lingkup operasional perusahaannya.

Namun, sejak 19 November 2020 lalu, Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.

Putri menambahkan pengesahan PP atau pendaftaran PKB untuk perusahaan yang lingkup perusahaannya kabupaten/kota, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Kepala Dinas di SKPD di bidang Ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Sedangkan bagi perusahaan yang lingkup perusahaannya lintas Kabupaten/Kota, pengesahan atau pendaftarannya oleh kepada Kepala Dinas SKPD bidang Ketenagakerjaan provinsi.

“Sementara, bagi perusahaan yang lingkup usahanya lintas Provinsi, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Dirjen yang membidangi Hubungan Industrial atau pejabat yang ditunjuk,“ kata Putri. (jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler