SURABAYA - Peluang Solikin untuk lolos dari jerat hukum menjadi tipis setelah penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak memeriksakan kondisi kejiwaan pria yang membunuh Fahri Khusaeni Romadhon tersebut. Hasilnya, tes psikiatri belum menemukan masalah kejiwaan pada Solikin.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keterangan sejumlah saksi. Dalam pemeriksaan, sejumlah tetangga Solikin mengatakan bahwa pria 27 tahun itu mengidap gangguan jiwa. Jika benar jiwanya terganggu, Solikin bisa bebas dari jerat hukum.
Pemeriksaan kemarin (20/2) dilakukan di ruangan Poli Psikiatri RS Bhayangkara selama 1,5 jam. "Kondisinya baik. Semua pertanyaan yang diajukan dijawab dengan relevan," kata dr Agnes M. Haloho SpKj, ahli psikiatri yang memeriksa, saat ditemui kemarin.
Secara umum, lanjut Agnes, kondisi pelaku tidak menunjukkan adanya gejala kelainan jiwa. Hal itu terlihat dari sikapnya selama pemeriksaan berlangsung. Dia menjawab semua pertanyaan dengan lancar dan kooperatif. Dia pun mengaku sadar ketika menghabisi nyawa Fahri yang masih berusia 3,5 tahun. Agnes lantas menyebut bahwa hasil pemeriksaan itu belum final. Sebab, masih ada tahapan pemeriksaan lainnya.
"Ini masih pemeriksaan awal. Ada pemeriksaan lanjutan lagi," imbuhnya. Setelah melalui pemeriksaan berikutnya, baru ada kesimpulan final apakah Solikin benar-benar mengidap gangguan jiwa atau tidak.
Lebih lanjut Agnes menyatakan, pemeriksaan kemarin bersifat sepihak (autoanamnesa). Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang maksimal, pihaknya juga akan meminta keterangan pihak keluarga dan orang terdekatnya (heteroanamnesa). Dari sana bisa diketahui bagaimana aktivitas sehari-hari hingga riwayat kesehatan Solikin.
Dalam waktu dekat pihaknya juga kembali memeriksa warga Endrosono itu dengan model tertulis. Dengan cara tersebut, diharapkan bisa diketahui kondisi tersangka secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan tim ahli psikiatri itu tak jauh berbeda dengan keterangan tetangga Solikin. Gandi Sunaryo, 49, ketua RW 3 Kelurahan Wonokusumo, Semampir, mengungkapkan bahwa perangai Solikin memang cukup sulit ditebak. Tapi, bila sudah marah, dia bisa berbuat melebihi batas. "Setidaknya sudah empat kali dia berbuat nekat," kata Gandi yang ditemui kemarin.
Gandi menerangkan, sekitar empat tahun lalu Solikin pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang mengontrak di rumahnya. Dia mencoba melukai perempuan tersebut dengan senjata tajam. Tindakan itu pun berlanjut ke proses hukum.
Kejadian kedua berlangsung sekitar tiga tahun lalu. Solikin pernah memukul tanpa sebab seorang ibu-ibu yang menggendong anaknya. Padahal, ibu tersebut adalah kerabat Solikin sendiri. Namun, persoalan itu berakhir secara kekeluargaan.
Sekitar dua tahun lalu Solikin juga pernah memukul seorang pria di Jalan Wonosari dengan benda tumpul. Korban yang sehari-hari menjadi sopir angkutan umum itu sampai harus dibawa ke rumah sakit.
Gandi mengaku beberapa kali pernah menyaksikan Solikin tiba-tiba berjoget sendiri di depan rumah. Dia berjoget seperti penyanyi dangdut meskipun tak ada musik yang mengiringi. "Jogetnya sambil bertelanjang dada," kata Gandi yang tinggal tak jauh dari rumah Solikin.
Namun, Solikin sebenarnya juga berperilaku seperti orang biasa. Gandi menjelaskan, bila ada orang yang sedang cangkrukan di poskamling, Solikin permisi dan menundukkan badan. "Jadi, dia itu seperti orang biasa. Seperti orang kebanyakan," katanya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo memaparkan, berdasar hasil pemeriksaan tim psikiatri tersebut, dirinya pun akan menggunakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pasal lain yang akan digunakan untuk menjerat Solikin adalah pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Anom mengungkapkan, berdasar pemeriksaan, Solikin memang sebelumnya tak punya rencana untuk membunuh Fahri. Niat membunuh itu datang tiba-tiba ketika melihat anak pasangan Misnawi-Zubaidah tersebut sedang sendirian saat hujan rintik-rintik Sabtu malam lalu (16/2). Sehingga pasal pembunuhan itu berupa pembunuhan biasa dan bukan terencana. "Rasa ingin membunuh itu timbul saat melihat Fahri," kata Anom.
Misnawi, orang tua Fahri, mengungkapkan tak pernah punya dendam dengan Solikin. Dia juga mengaku tak pernah mengancam Solikin dengan kata-kata. Misnawi sendiri memang menjaga jarak dengan Solikin. Sebab, dia tahu perangai aneh Solikin. "Saya tidak pernah mengancam atau lainnya," katanya.
Misnawi berharap Solikin dihukum berat karena telah membunuh putra kelimanya itu. Apalagi, pembunuhan dilakukan secara sadis. Setelah dihabisi, Fahri dilumuri dengan semen. "Ya, dia (Solikin) itu harus dihukum seberat-beratnya," tandasnya.
Sementara itu, kemarin polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah Solikin. Dari rumah bercat merah muda tersebut, polisi membawa 5 kilogram semen yang merupakan sisa untuk memoles tubuh Fahri.
Polisi juga membawa sebuah handuk yang dipakai untuk menutup lubang angin pada dinding rumah bagian depan. Handuk itu dimaksudkan untuk menghalangi bau mayat Fahri yang telah membusuk agar tak tercium dari luar. "Kami juga menyita bak sampah yang dipakai pelaku dalam kasus tersebut," kata Kasubaghumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar.
Lily menuturkan, polisi juga masih memeriksa Agus. Dia suami Siti Zahro yang merupakan anak Suriyah. Hubungan Suriyah dengan Solikin adalah kakak-adik.
Polisi masih belum menemukan keterkaitan orang lain dalam pembunuhan tersebut. Sebab, pada saat malam pembunuhan itu, Solikin diduga kuat sendirian. Malam itu Agus dan istrinya pergi ke saudara yang punya hajatan.
Seperti diberitakan, pembunuhan sadis menimpa Fahri, balita yang tinggal di Endrosono VII. Setelah menghilang empat hari, jasadnya ditemukan sudah dalam bentuk mirip sebuah patung. Seluruh tubuh Fahri dilumuri semen.
Mayat bocah nahas tersebut ditemukan di rumah Solikin, tetangganya sendiri. Setelah itu polisi berhasil membekuk Solikin. Dalam pemeriksaan, duda tersebut mengaku membunuh karena dendam dengan ayah Fahri. (jun/mar/c9/fid)
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keterangan sejumlah saksi. Dalam pemeriksaan, sejumlah tetangga Solikin mengatakan bahwa pria 27 tahun itu mengidap gangguan jiwa. Jika benar jiwanya terganggu, Solikin bisa bebas dari jerat hukum.
Pemeriksaan kemarin (20/2) dilakukan di ruangan Poli Psikiatri RS Bhayangkara selama 1,5 jam. "Kondisinya baik. Semua pertanyaan yang diajukan dijawab dengan relevan," kata dr Agnes M. Haloho SpKj, ahli psikiatri yang memeriksa, saat ditemui kemarin.
Secara umum, lanjut Agnes, kondisi pelaku tidak menunjukkan adanya gejala kelainan jiwa. Hal itu terlihat dari sikapnya selama pemeriksaan berlangsung. Dia menjawab semua pertanyaan dengan lancar dan kooperatif. Dia pun mengaku sadar ketika menghabisi nyawa Fahri yang masih berusia 3,5 tahun. Agnes lantas menyebut bahwa hasil pemeriksaan itu belum final. Sebab, masih ada tahapan pemeriksaan lainnya.
"Ini masih pemeriksaan awal. Ada pemeriksaan lanjutan lagi," imbuhnya. Setelah melalui pemeriksaan berikutnya, baru ada kesimpulan final apakah Solikin benar-benar mengidap gangguan jiwa atau tidak.
Lebih lanjut Agnes menyatakan, pemeriksaan kemarin bersifat sepihak (autoanamnesa). Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang maksimal, pihaknya juga akan meminta keterangan pihak keluarga dan orang terdekatnya (heteroanamnesa). Dari sana bisa diketahui bagaimana aktivitas sehari-hari hingga riwayat kesehatan Solikin.
Dalam waktu dekat pihaknya juga kembali memeriksa warga Endrosono itu dengan model tertulis. Dengan cara tersebut, diharapkan bisa diketahui kondisi tersangka secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan tim ahli psikiatri itu tak jauh berbeda dengan keterangan tetangga Solikin. Gandi Sunaryo, 49, ketua RW 3 Kelurahan Wonokusumo, Semampir, mengungkapkan bahwa perangai Solikin memang cukup sulit ditebak. Tapi, bila sudah marah, dia bisa berbuat melebihi batas. "Setidaknya sudah empat kali dia berbuat nekat," kata Gandi yang ditemui kemarin.
Gandi menerangkan, sekitar empat tahun lalu Solikin pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang mengontrak di rumahnya. Dia mencoba melukai perempuan tersebut dengan senjata tajam. Tindakan itu pun berlanjut ke proses hukum.
Kejadian kedua berlangsung sekitar tiga tahun lalu. Solikin pernah memukul tanpa sebab seorang ibu-ibu yang menggendong anaknya. Padahal, ibu tersebut adalah kerabat Solikin sendiri. Namun, persoalan itu berakhir secara kekeluargaan.
Sekitar dua tahun lalu Solikin juga pernah memukul seorang pria di Jalan Wonosari dengan benda tumpul. Korban yang sehari-hari menjadi sopir angkutan umum itu sampai harus dibawa ke rumah sakit.
Gandi mengaku beberapa kali pernah menyaksikan Solikin tiba-tiba berjoget sendiri di depan rumah. Dia berjoget seperti penyanyi dangdut meskipun tak ada musik yang mengiringi. "Jogetnya sambil bertelanjang dada," kata Gandi yang tinggal tak jauh dari rumah Solikin.
Namun, Solikin sebenarnya juga berperilaku seperti orang biasa. Gandi menjelaskan, bila ada orang yang sedang cangkrukan di poskamling, Solikin permisi dan menundukkan badan. "Jadi, dia itu seperti orang biasa. Seperti orang kebanyakan," katanya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo memaparkan, berdasar hasil pemeriksaan tim psikiatri tersebut, dirinya pun akan menggunakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pasal lain yang akan digunakan untuk menjerat Solikin adalah pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Anom mengungkapkan, berdasar pemeriksaan, Solikin memang sebelumnya tak punya rencana untuk membunuh Fahri. Niat membunuh itu datang tiba-tiba ketika melihat anak pasangan Misnawi-Zubaidah tersebut sedang sendirian saat hujan rintik-rintik Sabtu malam lalu (16/2). Sehingga pasal pembunuhan itu berupa pembunuhan biasa dan bukan terencana. "Rasa ingin membunuh itu timbul saat melihat Fahri," kata Anom.
Misnawi, orang tua Fahri, mengungkapkan tak pernah punya dendam dengan Solikin. Dia juga mengaku tak pernah mengancam Solikin dengan kata-kata. Misnawi sendiri memang menjaga jarak dengan Solikin. Sebab, dia tahu perangai aneh Solikin. "Saya tidak pernah mengancam atau lainnya," katanya.
Misnawi berharap Solikin dihukum berat karena telah membunuh putra kelimanya itu. Apalagi, pembunuhan dilakukan secara sadis. Setelah dihabisi, Fahri dilumuri dengan semen. "Ya, dia (Solikin) itu harus dihukum seberat-beratnya," tandasnya.
Sementara itu, kemarin polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah Solikin. Dari rumah bercat merah muda tersebut, polisi membawa 5 kilogram semen yang merupakan sisa untuk memoles tubuh Fahri.
Polisi juga membawa sebuah handuk yang dipakai untuk menutup lubang angin pada dinding rumah bagian depan. Handuk itu dimaksudkan untuk menghalangi bau mayat Fahri yang telah membusuk agar tak tercium dari luar. "Kami juga menyita bak sampah yang dipakai pelaku dalam kasus tersebut," kata Kasubaghumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar.
Lily menuturkan, polisi juga masih memeriksa Agus. Dia suami Siti Zahro yang merupakan anak Suriyah. Hubungan Suriyah dengan Solikin adalah kakak-adik.
Polisi masih belum menemukan keterkaitan orang lain dalam pembunuhan tersebut. Sebab, pada saat malam pembunuhan itu, Solikin diduga kuat sendirian. Malam itu Agus dan istrinya pergi ke saudara yang punya hajatan.
Seperti diberitakan, pembunuhan sadis menimpa Fahri, balita yang tinggal di Endrosono VII. Setelah menghilang empat hari, jasadnya ditemukan sudah dalam bentuk mirip sebuah patung. Seluruh tubuh Fahri dilumuri semen.
Mayat bocah nahas tersebut ditemukan di rumah Solikin, tetangganya sendiri. Setelah itu polisi berhasil membekuk Solikin. Dalam pemeriksaan, duda tersebut mengaku membunuh karena dendam dengan ayah Fahri. (jun/mar/c9/fid)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenal Sebulan, Pacar Dicabuli
Redaktur : Tim Redaksi