KARIMUN - Apa yang dilakukan oleh Fery, 22, terhadap Bunga (16) yang merupakan pelajar di salah satu SMP di Tanjungbalai Karimun tidak patut dicontoh atau ditiru. Pasalnya, perkenalannya dengan Bunga di Jalan Coastal Area, Tanjungbalai sebulan yang lalu sudah melebihi batas berpacaran. Di mana Fery membujuk Bunga sampai melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kapolsek Urban Tanjungbalai Karimun, Kompol Syarifuddin Dalimunthe kepada Batam Pos, Selasa (19/2) mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani perkara pencabulan anak di bawah umur berdasarkan laporan keluarga Bunga pada Ahad (17/2). "Berdasarkan pengakuan orang tua Bunga, sebelum mengetahui anaknya dicabuli oleh Fery, anaknya tidak pulang selama tiga hari. Kemudian, dapat informasi dari rekannya kalau anaknya tersebut ada bersama Fery," ujarnya.
Setelah Bunga ditanya dan menjelaskan kepada orang tuanya, baru diketahui bahwa dia tinggal bersama pacarnya. Dan juga menyebutkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama pacarnya yang baru berjalan sekitar satu bulan. Orang tua Bunga tidak terima anaknya telah dicabuli, karena masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.
"Berdasarkan laporan dari orang tua korban, maka kita melakukan penangkapan dan menetapkan Fery sebagai tersangka. Dalam penyidikan, tersangka mengaku telah mengajak Bunga melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Ini dilakukan pada Jumat (15/2) malam dan Sabtu (16/2) malam di tempat tinggal tersangka," katanya.
Diakui tersangka juga, kata Dalimunthe, telah terjadi bujuk rayu dari tersangka kepada Bunga. yakni mengajak korban melakukan hubungan intim. Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka tersangka telah melakukan bujuk rayu atau menjanjikan sesuatu kepada anak untuk melakukan hubungan intim. Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Dari catatan kepolisian, tersangka juga seorang residivis dan pernah dua kali masuk penjara. Kejahan yang dilakukan tersangka. Pertama, pada 2009 melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polres Karimun. Dan, yang terakhir pada 2010 melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret," paparnya.
Tersangka Fery kepada wartawan koran ini mengaku jika memang dia pernah dihukum dan keluar masuk penjara. "Waktu itu kejahatan saya yang pertama dihukum 6 bulan penjara dan yang kedua selama satu tahun. Dan, untuk kasus yang sekarang menimpanya saya hanya pasrah, karena saya memang benar-benar melakukannya. Tapi, kalau orang tua Bunga setuju, saya sanggup menikahinya," ungkapnya. (san)
Kapolsek Urban Tanjungbalai Karimun, Kompol Syarifuddin Dalimunthe kepada Batam Pos, Selasa (19/2) mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani perkara pencabulan anak di bawah umur berdasarkan laporan keluarga Bunga pada Ahad (17/2). "Berdasarkan pengakuan orang tua Bunga, sebelum mengetahui anaknya dicabuli oleh Fery, anaknya tidak pulang selama tiga hari. Kemudian, dapat informasi dari rekannya kalau anaknya tersebut ada bersama Fery," ujarnya.
Setelah Bunga ditanya dan menjelaskan kepada orang tuanya, baru diketahui bahwa dia tinggal bersama pacarnya. Dan juga menyebutkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama pacarnya yang baru berjalan sekitar satu bulan. Orang tua Bunga tidak terima anaknya telah dicabuli, karena masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.
"Berdasarkan laporan dari orang tua korban, maka kita melakukan penangkapan dan menetapkan Fery sebagai tersangka. Dalam penyidikan, tersangka mengaku telah mengajak Bunga melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Ini dilakukan pada Jumat (15/2) malam dan Sabtu (16/2) malam di tempat tinggal tersangka," katanya.
Diakui tersangka juga, kata Dalimunthe, telah terjadi bujuk rayu dari tersangka kepada Bunga. yakni mengajak korban melakukan hubungan intim. Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka tersangka telah melakukan bujuk rayu atau menjanjikan sesuatu kepada anak untuk melakukan hubungan intim. Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Dari catatan kepolisian, tersangka juga seorang residivis dan pernah dua kali masuk penjara. Kejahan yang dilakukan tersangka. Pertama, pada 2009 melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polres Karimun. Dan, yang terakhir pada 2010 melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret," paparnya.
Tersangka Fery kepada wartawan koran ini mengaku jika memang dia pernah dihukum dan keluar masuk penjara. "Waktu itu kejahatan saya yang pertama dihukum 6 bulan penjara dan yang kedua selama satu tahun. Dan, untuk kasus yang sekarang menimpanya saya hanya pasrah, karena saya memang benar-benar melakukannya. Tapi, kalau orang tua Bunga setuju, saya sanggup menikahinya," ungkapnya. (san)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibunuh, Mayat Bocah Dicor
Redaktur : Tim Redaksi