Hasil Pemilu Kada Kepri Resmi Digugat

Selasa, 22 Desember 2015 – 05:14 WIB
Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - SEKUPANG - Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang kalah pada pemilu serentak sembilan Desember resmi menggugat hasil pemilu kada Kepri ke Mahkamah Konstitusi. 

“Saat ini kami sedang menyiapkan bukti. Untuk menghadapi gugatan SAH (Soerya Respationo dan Ansar Ahmad, red)," kata Komisioner KPU Kota Batam divisi hukum, Yudi Kornelis, seperti dikutip batampos.co.id (group JPNN), Senin (21/12).

BACA JUGA: Mendagri: Posisinya Sudah Lampu Merah

Yudi mengatakan bahwa locus yang bakal dipermasalahkan itu, diprediksi banyak terjadi di Batam. Sehingga KPU Kota Batam perlu persiapan menghadapi gugatan tersebut. 

"Saya prediksi, locus yang digugat banyak di Batam. Jadi kita akan menyiapkan semua alat bukti yang terkait pemilihan gubernur Kepri yang di Kota Batam," ungkapnya. 

BACA JUGA: Pilkada Kabupaten Pekalongan Dipastikan Masuk MK

Namun walau sudah melakukan persiapan, pemilihan gubernur Kepri merupakan tupoksi KPU Provinsi. "Kami masih menunggu arahan dari KPU Provinsi," ujarnya. 

Mangihut Rajagukguk menambahkan, dari sepengetahuannya. Dari pemilihan serentak yang diadakan pada beberapa waktu lalu. Untuk Kota dan Kabupaten di Kepri, hanya dari Karimun yang mengajukan gugatan ke MK. 

BACA JUGA: KPU Belum Punya Sikap Atas Gugatan Jimmy Rimba Rogi

"Seluruh Indonesia ada 92 laporan. Dari yang saya tahu, Karimun sudah mengajukan gugatan hasil pemilu." ucapnya. (ska/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Pemenang Pilkada Wonosobo Ditunda, Ini Sebabnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler