KPU Belum Punya Sikap Atas Gugatan Jimmy Rimba Rogi

Selasa, 22 Desember 2015 – 04:08 WIB
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil sikap menanggapi hasil putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Makassar yang mengabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi–Boby Daud.

Pasangan ini diketahui sebelumnya dicoret KPU sebagai peserta pilkada karena dinilai tidak memenuhi syarat, akibat status Jimmy yang disebut-sebut masih berstatus bebas bersyarat. 

BACA JUGA: Penetapan Pemenang Pilkada Wonosobo Ditunda, Ini Sebabnya

"Kami belum putuskan, masih akan diplenokan terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin (21/12).

Menurut Hadar, untuk menanggapi putusan PTUN Makassar, KPU akan menggelar rapat pleno pada Senin pagi. Namun karena sejumlah komisioner lain masih menyelesaikan aktivitas lain yang tak dapat ditinggalkan, rapat pleno terpaksa diundur.

BACA JUGA: KPU Sudah Siap Tempur Hadapi Gugatan di MK

"Tadi pas pleno belum korum, maka akan kami lanjutkan lagi," ujarnya.

Jimmy diketahui menggugat pencoretannya sebagai peserta pilkada ke PTUN Makasaar awal Desember lalu. Atas putusan sela, KPU kemudian menunda pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Wali Kota Manado. Setelah berproses sekitar dua minggu, PTUN Makassar akhirnya diketahui mengeluarkan putusan pada Jumat (18/12). 

BACA JUGA: Pilkada di Lima Daerah yang Tertunda Tak Digelar Serentak

Isinya, mengabulkan gugatan Jimmy-Bobby. Namun atas putusan ini KPU masih memungkinkan mengambil langkah hukum lain. Hanya saja sikap resmi KPU, baru akan diambil setelah para komisioner di tingkat pusat menggelar rapat pleno. Sehingga dengan demikian belum ada putusan kapan pelaksanaan pemungutan suara pilkada Manado akan digelar.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pindah Kantor Lagi, DPP Hanura Bakal Bertetangga dengan Mabes TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler