JAKARTA - Jadwal penetapan hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2014 terancam molor akibat penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang tersebar di hampir 70 persen provinsi di Indonesia.
Implikasinya, sederet tahapan lain dalam penyelenggaraan Pileg, hasil Pileg, tahap pendaftaran capres-cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres), termasuk persoalan pemenuhan syarat presidential threshold bagi partai politik pengusung capres-cawapres, berpotensi terganggu dan bisa dinyatakan tidak sah menurut hukum.
"Kalau kita merujuk Pasal 207 ayat (1) UU Pileg, diperintahkan kepada KPU untuk menetapkan hasil Pemilu secara nasional selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Selasa (22/4).
Secara lebih eksplisit, aturan katanya, tertera dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jadwal Tahapan Pemilu (PKPU 07/2012). Disebutkan, bahwa penetapan hasil Pemilu nasional dilaksanakan oleh KPU antara 7 hingga 9 Mei 2014.
Problemnya, dengan pemungutan suara ulang (PSU), maka proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tanggal 9 April 2014 di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, menjadi tidak bisa dilaksanakan secara tepat waktu dan waktu pelaksanaannya akan saling berkejaran.
Said mencontohkan seperti PSU di Nias Selatan yang rencananya akan dilaksanakan 23 April 2014. Maka proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS baru akan dilaksanakan mulai 24 – 29 April 2014, dan di tingkat PPK 25 April – 1 Mei 2014. Perkiraan waktu tersebut merujuk konsep pengaturan jadwal rekapitulasi penghitungan suara dalam PKPU 07/2012.
Andaipun proses rekapitulasi di PPS dan PPK di Nias Selatan mampu dipercepat pelaksanaannya masing-masing dapat diselesaikan dalam satu hari, maka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK baru selesai 25 April 2014.
"Padahal merujuk Pasal 207 ayat (3) dan ayat (2) UU Pemilu, KPU di Kabupaten/Kota dan KPU di Provinsi sudah harus melakukan rekapitulasi dan menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD paling lambat 21 April 2014 dan tanggal 24 April 2014," katanya.
Ketentuan waktu ini menurut Said, bersifat mutlak dan tidak bisa diubah secara sepihak oleh KPU, karena sudah menjadi ketentuan undang-undang. Menurut hukum, pengubahan norma dalam undang-undang hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen undang-undang, membentuk Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), atau berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal tidak ada produk hukum yang mengubah ketentuan waktu tersebut, maka KPU menurut Said, dihadapkan pada situasi yang dilematis.
Kalau rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara tetap dilakukan tanpa menunggu rekapitulasi perolehan suara PSU maka hasil Pemilu yang ditetapkan di tiap tingkatan bisa dianggap cacat hukum atau tidak sah. Karena hasil yang ditetapkannya belum benar-benar mencerminkan hasil Pemilu yang sesungguhnya.
"Sebaliknya, jika KPU memutuskan menunda rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara di tiap tingkatan dengan maksud ingin menunggu masuknya seluruh data hasil Pemilu dari hasil pemungutan suara ulang, itu pun akan sama saja. Pemunduran jadwal tersebut tetap bertentangan dengan undang-undang dan hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU pada tiap tingkatan bisa dianggap cacat hukum atau tidak sah," katanya.
Kalau jadwal penetapan hasil Pileg mundur, maka menurut Said, juga berimplikasi terhadap jadwal pendaftaran capres-cawapres oleh partai politik kepada KPU. Apabila hasil Pileg dianggap cacat hukum atau tidak sah, maka hal ini pun akan berdampak pada persoalan pemenuhan syarat presidential threshold.(gir/jpnn)
BACA JUGA: KPK Bisa Usut Keterlibatan BCA di Kasus BLBI
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS: Capres Koalisi Partai Islam Boleh Non-Partai
Redaktur : Tim Redaksi