Hasil Pemilukada Mappi Digugat Ke MK

Rabu, 30 November 2011 – 15:17 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Mappi yang digugat dua pasangan calon, Kristosimus Yohanes Agamewu-Martinus Guntur Ohoiwutun dan Aminadab Jumame-Marinus Kwamtakai, Rabu (30/11)Para penggugat tersebut keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mappi yang menetapkan pasangan Stefanus Kaima-Benyamin Ngali dengan perolehan suara terbanyak 15.309.

"Telah terjadi pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan yang dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis, dan masif," kata kuasa hukum para penggugat, Paskalis Letsoin di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.

Menurut Paskalis, dalam proses pemilukada tersebut diwarnai dengan adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh KPU Mappi sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon akibat pelanggaran yang dilakukan.

"Termohon tidak pernah melakukan rapat pleno penetapan DPT dengan para pemohon sebagai peserta pemilukada serta dengan sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih kepada para pemilih," ujarnya.

Selanjutnya, para penggugat juga menuding pasangan terpilih melibatkan aparat kampung dan birokrasi dalam tim pemenanganya untuk mengajak masyarakat memilih pasangan Stefanus Kaima-Benyamin Ngali pada saat pencoblosan.

Bahkan kata Paskalis, KPU Mappi  membiarkan pasangan terpilih melakukan politik uang dan intimidasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan Pemilukada secara merata diseluruh kampung-kampung di 10 distrik se-kabupaten Mappi.

"Praktek money politics dilakukan sejak sebelum hingga setelah berlangsungnya pemungutan suara, terutama selama masa kampanye, pada masa tenang dan saat pencoblosan maupun setelah pencoblosan," tandasnya

BACA JUGA: PKBN Yenny Wahid Merasa Dijegal PKB

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Absensi, Marzuki Bawa Rekanan Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler