"Telah terjadi pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan yang dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis, dan masif," kata kuasa hukum para penggugat, Paskalis Letsoin di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.
Menurut Paskalis, dalam proses pemilukada tersebut diwarnai dengan adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh KPU Mappi sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon akibat pelanggaran yang dilakukan.
"Termohon tidak pernah melakukan rapat pleno penetapan DPT dengan para pemohon sebagai peserta pemilukada serta dengan sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih kepada para pemilih," ujarnya.
Selanjutnya, para penggugat juga menuding pasangan terpilih melibatkan aparat kampung dan birokrasi dalam tim pemenanganya untuk mengajak masyarakat memilih pasangan Stefanus Kaima-Benyamin Ngali pada saat pencoblosan.
Bahkan kata Paskalis, KPU Mappi membiarkan pasangan terpilih melakukan politik uang dan intimidasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan Pemilukada secara merata diseluruh kampung-kampung di 10 distrik se-kabupaten Mappi.
"Praktek money politics dilakukan sejak sebelum hingga setelah berlangsungnya pemungutan suara, terutama selama masa kampanye, pada masa tenang dan saat pencoblosan maupun setelah pencoblosan," tandasnya
BACA JUGA: PKBN Yenny Wahid Merasa Dijegal PKB
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Absensi, Marzuki Bawa Rekanan Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi