JAKARTA - Nuansa kompetisi antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan AMuhaimin Iskandar dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pimpinan Yenny Wahid, sudah terasa
BACA JUGA: SDA Belum Restui Pencalonan Buhari di Pilgub Sultra
Protes PKB kepada Kementrian Hukum dan HAM terkait waktu pengumuman verifikasi parpol baru ternyata bukan satu-satunyaJuru Bicara PKBN Imron Rosyadi Hamid juga mengungkap, kalau PKB sempat pula melayangkan surat resmi keberatan ditujukan pada menteri Hukum dan HAM (menkum HAM)
BACA JUGA: Sekjen DPR Tak Akan Istimewakan Perusahaan Bawaan Marzuki
Surat bernomor 8927/DPP-03/V/B.1/VII/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 itu meminta agar PKBN tidak diloloskan dalam proses verifikasi"Seharusnya yang seperti ini tidak dilakukan, diperlukan sikap kenegarawanan dari Muhaimin dkk
BACA JUGA: Garap Absensi, Marzuki Bawa Rekanan Sendiri
menyikapi proses konstitusional yang sedang kami lakukan, seharusnya tidak perlu diganggu," kata Imron Rosyadi Hamid, saat dihubungi, Selasa (29/11)Dia menilai, surat keberatan yang dikirim PKB ke menkum HAM itu adalah bagian upaya menutup pintu munculnya partai baru"Mari berkompetisi secara sehat, fair, dan menjauhi upaya konspiratif memberangus keberadaan PKBN," imbuhnya
Berdasar kopian surat yang diterima, surat dengan kop surat DPP PKB itu, berisi pernyataan keberatan PKB atas keberadaaan PKBNPartai sempalan sekaligus rival PKB itu dianggap memiliki kemiripan dengan PKB
Dasar yang dipakai adalah Pasal 3 ayat (2) UU No2 Tahun 2011 tentang ParpolYaitu, bahwa untuk menjadi badan hukum, parpol harus tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah diapakai secara sah parpol lainDi situ juga jelas disampaikan, bahwa PKB meminta agar PKB tidak diloloskan oleh Kemenkum HAMSetidaknya, memerintahkan kepada PKBN untuk mengubah nama, lambing, atau tanda gambarnya
Menurut Imron Rosyadi, keberatan Muhaimin tersebut sebenarnya adalah bagian dari perbedaan tafsir atas sebuah pasal di UUYang disayangkan, lanjut dia, beda tafsir itu kemudian berujung pada semangat membunuh demokrasi, kebebasan berkumpul, dan berserikat"Padahal, semua tahu kalau itu dijamin UUD 1945," tandasnya.
Dia lantas memaparkan, terkait nama, bahwa dari kepanjangan PKB dan PKBN sudah berbedaKalaupun ada kesamaan hanyalah pada kata "Partai" dan "Bangsa""Dua kata ini kan tidak bisa diklaim sebagai milik PKB, karena banyak partai lain juga menggunakannya," katanya
Misalnya, sebut dia, Partai Matahari Bangsa dan Partai Karya Peduli Bangsa yang juga menggunakan dua kata tersebut"Jadi, keberatan ini tidak obyektif," tandasnya
Termasuk terkait lambang, Imron merasa, bahwa lambing partainya dan PKB juga berbedaWarna dasar yang digunakan PKBN adalah warna hijau dan kuningSedangkan, PKB menggunakan warna hijau dan putih"Kalau seperti ini, bagaiamana kami tidak melihat ini bagian dari penjegalan," imbuhnya
Dikonfirmasi terpisah, fungsionaris PKB AMalik Haramain tidak membantah adanya surat tersebut"Kita hanya minta agar proses verifikasi berjalan sesuai dengan aturan main atau UU," tegas Malik HaramainDia juga mengakui, bahwa pihaknya mempertanyakan nama PKBN yang mirip dengan PKB
Saat menyebut nama PKBN, Malik melafalkannya dengan memberikan jedah antara PKB dan N"Ini tidak baik karena nama partai itu harus berbeda," tandas anggota Komisi II tersebut
Dia tegas membantah, bahwa yang dilakukannya ataupun partainya adalah bagian dari upaya penjegalan terhadap PKBN"Semua orang berhak bikin partai, namun sekali lagi harus mengikuti aturan mainKumham sebagai lembaga yang kami beri hak untuk verifikasi harus konsisten dengan aturan main itu," tegasnya, lagi
Termasuk, lanjut Malik, kritik yang disampaikan terkait waktu tambahan dalam proses verifikasi parpol baru ke Kemenkum HAM, selama ini, juga tidak dimaksudkan sebagai upaya menjegalSebagaimana diberitakan, mantan ketua umum PB PMII itu juga merupakan anggota Fraksi PKB yang bersuara keras memprotes kementrian yang dipimpin Amir Syamsuddin tersebut
"Di situ, saya juga tidak pernah menyebut nama satu pun partai, yang kam awasi cara kerja Kumham yang kami anggap bermasalah," imbuhnya(dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU PPDT Tunggu Masukan Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi