JAKARTA--Hasil pemungutan suara ulang Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara dan rekapitulasinya akan ditetapkan pada Selasa pekan depan (26/10)Penetapan ini akan dilakukan lewat sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK)
BACA JUGA: Demokrat Bantah Ngotot Gaet Kada
"Sesuai jadwalnya, pleno hasil PSU Minut Selasa depan," kata Widi Atmoko, panitera MK yang dihubungi JPNN, Kamis (21/10).Mengenai gugatan hasil pemungutan suara ulang pemilukada Minut, hingga saat ini belum diregister MK
BACA JUGA: Jago Demokrat Unggul di Manado
Nah, MK baru mau rapat plenonya pekan depan," ujarnyaLantas bagaimana dengan gugatan pilkada Minahasa Selatan? Menurut Widi, hingga Kamis (21/10) pukul 14.30 WIB, gugatannya belum didaftarkan
BACA JUGA: KPU Lambat Susun Data Pemilukada
Pemohon, diberikan waktu tiga hari setelah pleno KPUD untuk memasukkan gugatan ke MK"Waktunya hanya tiga hari setelah penetapanJadi masih ada waktu untuk tim pemohon memasukkan gugatan," tandasnya.Untuk diketahui pemungutan suara ulang Minut dilaksanakan berdasarkan putusan MK pada 2 SeptemberSedangkan sengketa pilkada Minahasa Selatan pernah diajukan ke MK, namun gugatannya ditolak sehingga pelaksanaan pilkada tetap dilakukan dua putaran dengan dua calon bupati yang bersaing ketatYaitu Tetty Paruntu yang diusung koalisi Golkar-Demokrat dan Gemmy Kawatu yang diusung PDIPHasil pleno KPUD Minahasa Selatan menetapkan yang menang adalah calon dari Golkar(esy/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU Depok Dilaporkan Main Mata
Redaktur : Tim Redaksi