JAKARTA - Persidangan atas Nunun Nurabetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3), menghadirkan saksi bernama Sumarni. Dalam kesaksiannya, Sumarni mengaku pernah mencairkan 20 lembar travel cek senilai Rp 1 miliar.
Sumarni adalah mantan Sekretaris Perusahaan di PT Wahana Eka Sejati (WES) milik Nunun. Di hadapan majelis yang diketuai Sudjatmiko itu Sumarni membenarkan bahwa 20 lembar cek Bank International Indonesia (BII) dicairkan pada 10 Juni 2004.
Menurut Sumarni, hasil pencairan cek itu disetor ke salah satu rekening Nunun. Namun Sumarni mengaku tak ingat saat ditanya tentang pihak yang menyuruh mencairkan cek maupun menyetorkannya ke rekening Nunun.
"Saya tidak ingat. Saya sampai sekarang tidak ingat siapa yang memberikan," kilahnya.
Ia hanya menegaskan bahwa uang hasil pencairan cek memang disetor ke rekening Nunun. "Saya punya catatannya," ucapnya.
Atas kesaksian Sumarni itu Nunun pun memberikan tanggapan. Nunun mengaku tak tahu jumlah uang di rekeningnya. Alasan Nunun, karena dirinya mempercayakan rekening pribadinya ke Sumarni.
"Saya hanya sangat ingin menegaskan, saya mempercayakan akun pribadi saya ke Saudari Marni. Karena saya mempercayakan ke Marni, saya tidak pernah ingat," ucapnya.
Ia juga mengaku tak tahu jika 20 lembar cek BII dicairkan oleh Marni. "Saya tidak tahu Saudari Marni mencairkan cek tersebut. Saya tidak ingat dan saya tidak pernah memerintahkan," kilahnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Bidik Pejabat BP Migas
Redaktur : Tim Redaksi