Kejagung Bidik Pejabat BP Migas

Senin, 19 Maret 2012 – 22:00 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dalam kasus korupi proyek normalisasi tanah akibat limbah kegiatan penambangan minyak atau bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau. Pejabat BP Migas diduga mengetahui dan mendapat bagian dari proyek bioremediasi yang berlangsung sejak 2003 sampai 2011 dengan anggaran USD 270 juta itu.

"BP Migas kan mewakili pemerintah RI dalam kontrak dengan Chevron," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Senin (19/3).

Disebutkannya, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa dalam proyek bioremediasi itu BP Migas mendapat bagian 85 persen. Sedangkan pihak lain mendapat 15 persen.

Hanya saja, Andhi tak menyebut bagian 15 persen tersebut untuk Chevron atau pihak ketiga, yakni PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ). "Tapi kan ada kaitannya," tegas mantan Kajati DKI tersebut.

Andhi juga meyakini kasus bioremediasi menimbulkan kerugian negara hingga USD 23,361 juta. Penegasan Andhi itu untuk membantah keterangan pihak Chevron yang menyebut proyek bioremediasi bukan fiktif karena masih berlangsung. "Penyidik bekerja dimulai dari penyelidikan, tidak tiba-tiba penyidikan," tegas Andi lagi.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman menyebutkan, hari ini penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 3 orang yakni YP, HAF, dan YD. Namun dengan alasan demi penyidikan, Adi menolak menjawab apakah salah satu saksi merupakan pegawai CPI.

Hasil penyidikan menunjukan, PT GPI dan PT SJ tidak memiliki kualifikasi teknis dan sertifikat sebagai perusahaan pengelola limbah. Kedua perusahaan itu ternyata merupakan perusahaan/kontraktor umum.

Jumat (16/3) malam pekan lalu, laman resmi Kejaksaan Agung yang beralamat di www. kejaksaan.go.id sempat mencantumkan ketujuh nama tersangka dalam kasus itu. Lima tersangka di antaranyaq berasal dari Chevron, yakni Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sedangkan dua  tersangka lainnya dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung tak Mau Gegabah Sita Aset Dhana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler