jpnn.com, JAKARTA - Ujian nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur capaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai standar kompetensi lulusan (SKL).
Hasil UN berguna untuk memetakan tingkat capaian belajar siswa pada semua mata pelajaran yang diujikan, tingkat setahun pendidikan, tingkat kabupaten/kota, provinsi, bahkan nasional.
BACA JUGA: Muhadjir Minta Pelajar Sekolah Indonesia Riyadh Kuasai TI
"Sebagai upaya mewujudkan pendidikan berkualitas, diperlukan penilaian pendidikan yang valid, dapat dipercaya, diterima, dan dipertanggungjawabkan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Didik Suhardi saat ditemui dalam Taklimat Media: Kilas Balik Kinerja 2018 dan Program Kerja 2019 di Gedung A Kemendikbud, Kamis (27/12).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy menambahkan, untuk memperluas jangkauan pelaksanaan UN, Kemendikbud menggagas ujian nasional berbasis komputer (UNBK) demi mewujudkan pendidikan yang setara.
BACA JUGA: Siap-Siap, UNBK Dimajukan Maret 2019
Hal itu sekaligus mewujudkan tujuan pemerintah untuk meningkatkan literasi terhadap TIK dan menciptakan sistem evaluasi kualitas SDM yang berintegritas.
"Keberhasilan pelaksanaan UNBK juga dilakukan di sekolah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dengan menggunakan internet dari program USO (Universal Service Obligation)," kata Muhadjir.
BACA JUGA: Hasil UN Tolak Ukur Perbaikan Mutu Pembelajaran
Pada 2017, sebanyak 143 sekolah penerima USO berhasil melaksanakan UNBK. Angka itu meningkat hingga 353 sekolah pada 2018.
Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem semidaring. Soal dikirim dari server pusat secara daring melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani server lokal secara luring (offline).
Selanjutnya, hasil ujian dikirim kembali dari server lokal ke server pusat secara daring dengan cara mengunggah (upload). Kebijakan UNBK dirintis pada 2014 dan dilaksanakan secara massal serta bertahap.
Pada 2017 dan 2018, UNBK menjadi moda utama dalam pelaksanaan UN yang dilakukan pemerintah. Penetapan satuan pendidikan pelaksanaan UNBK dilakukan panitia UN tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Mendikbud menjelaskan, kriteria yang dijadikan dasar penetapan satuan pendidikan pelaksanaan UNBK adalah akreditasi, sejumlah komputer, server yang dilengkapi UPS sesuai kebutuhan, jaringan lokal (LAN) dengan media kabel, serta koneksi internet dengan kecepatan dan penyediaan listrik yang memadai.
"Kami dorong satuan pendidikan di kabupaten dan kota untuk terus melengkapi teknologi informasi," kata Muhadjir.
Pada 2018, terjadi lonjakan signifikan bagi satuan pendidikan pelaksanaan UNBK. Dari awal 2015 peserta UNBK mencapai dua persen peserta UN, 2016 mencapai 12 persen, dan 2017 sebanyak 49 persen peserta UN ikut UNBK.
Tahun ini, jumlahnya meningkat menjadi 78 persen peserta yang mengikuti UNBK di seluruh Indonesia.
Hasil rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan UNBK 2018 yang digelar Kemendikbud bersama
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menunjukkan bahwa secara umum UNBK 2018 berjalanlancar dan tertib jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. (tih/wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo, Genjot Latihan Kerjakan Soal HOTS UN 2019
Redaktur : Tim Redaksi