Hasil Penelusuran Polri Dipadukan Temuan KNKT

Selasa, 10 Desember 2013 – 11:14 WIB
Petugas berupaya melakukan evakuasi korban setelah kecelakaan maut KRL di Bintaro, Senin (9/12). FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian tidak sendirian dalam mengusut kecelakaan maut Kereta Rel Listrik (KRL) dengan truk tanki BBM di Bintaro Permai, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Polisi akan bekerjasama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut kecelakaan yang menyebabkan enam nyawa melayang itu.

BACA JUGA: KRL Tanah Abang-Serpong Belum Normal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Boy Rafly Amar mengatakan memang untuk masalah kereta rel listrik dan kereta api sudah diatur dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Memang ada beberapa hal yang diatur. Kita bekerjasaa dengan KNKT. Kita tidak sendiri meneliti dan menyelidiki penyebab kecelakaan ini," kata Boy Rafly di Mabes Polri, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Underpass Senen Licin, Belasan Biker Jatuh

Ia menambahkan temuan yang diperoleh oleh Tim Polri nanti akan dipadukan dengan apa yang ditemukan pihak KNKT. "Karena sistem perkeretapian ini moda transportasi yang diatur khusus," jelasnya.

Boy menerangkan ke depan polisi tetap akan melakukan analisis hukum terkait untuk menemukan peristiwa hukum dalam kecelakaan ini.

BACA JUGA: Korban Meninggal KRL Maut Dikumpulkan di RS Polri

Ia menambahkan, Polri akan proporsional, objektif terkait unsur hukum apa yang bisa ditegakkan dalam kecelakaan ini.

"Kita lihat apakah nanti dari fakta yang terkumpul dan hasil analisis ada proses pelanggaran hukum terkait kecelakaan," terangnya.

Saat ini, ia menerangkan, kepolisian belum sampai pada kesimpulan dalam penyelidikan itu. Menurut Boy, sejauh ini baru empat saksi yang diperiksa. Mereka adalah petugas pengawas pintu perlintasan serta unsur masyarakat. "Kita kumpulkan fakta hukum sehingga nanti objektif terkait kronologi kecelakaan itu," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Naikkan Upah Juru Parkir Jadi Rp 2,2 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler