Lima pengaman yang meliputi aspek yuridis dan teknis tersebut akan diterapkan mulai rekapitulasi di tiap TPS (tempat pemungutan suara) hingga KPU Pusat
BACA JUGA: Quick Count di Indonesia Tidak Mendidik Pemilih
"Semua ini untuk membatasi gerak anasir-anasir yang ingin melakukan manipulasi suara," tegas anggota KPU I Gusti Putu Artha di sela rapat dengar pendapat dengan DPD di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2)Proteksi pertama yang dilakukan adalah dengan mewajibkan rekap formulir C1 di tiap TPS agar diparaf seluruh saksi di semua halaman
BACA JUGA: Larangan Umumkan Quick Count Digugat
"Ini berbeda dengan Pemilu 2004 yang cukup tanda tangan di halaman terakhir saja," jelas Putu.Selanjutnya, setelah ditandatangani, seluruh saksi di tiap TPS juga harus mendapat rekapan formulir C1 tersebut
Selain itu, akan ada aturan yang mewajibkan hasil rekap perolehan suara di tiap TPS ditempelkan di balai desa atau kantor kelurahan
BACA JUGA: Pengamanan Pemilu Mulai Maret
"Kalau tidak ditempelkan, masuk penjara dia, karena itu sudah diatur," tegas mantan anggota KPU Provinsi Bali itu.Tak berhenti di situ, pengawalan hasil perolehan suara akan terus dilakukan di panitia pemilihan kecamatan (PPK)"Pengalaman selama ini, manipulasi suara memang rentan di tingkatan iniKarena itu, kami sedang mendesain proteksi di tingkat ini," terang Putu kembali.
Misalnya, menurut dia, ketika proses rekapitulasi suara mulai masuk di tingkat PPK pada H+1, para anggota KPU kabupaten/kota akan diminta mengawal"Satu anggota KPU untuk satu kecamatan," ujarnyaKarena jumlah anggota KPU terbatas, maka kekurangan akan diisi dengan anggota panwas provinsi.
Terakhir, yang paling penting, lanjut Putu, KPU telah menyiapkan format formulir C1 elektronikYaitu, formulir rekapitulasi suara yang dikirimkan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa melalui teknologi IT (information technology)PPS akan mengirimkan ke KPU kabupaten/kota untuk dilanjutkan hingga ke server KPU Pusat.
"Ini akan jadi data yang sangat kuat ketika ada proses perselisihan pemilu di Mahkamah Konstitusi," jelasnyaSeandainya ada data manual yang bergeser atau berubah, kata Putu, akan bisa dicek dengan mudah di data elektronik tersebut
Lima pengawalan yang disampaikan Putu itu merupakan tanggapan atas kekhawatiran sejumlah anggota DPD terhadap potensi manipulasi suara"Isu penyalahgunaan wewenang petugas pemilu untuk memanipulasi suara ini sudah santer, KPU harus segera meresponnya," ujar anggota DPD asal Bali sambil menunjukkan handphone yang memuat sejumlah informasi yang didapat dari beberapa sumber(dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UNDP Hibahkan Rp 19 Miliar Untuk Pemantau Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi