Larangan Umumkan Quick Count Digugat

Selasa, 10 Februari 2009 – 08:19 WIB
JAKARTA- Penggugat UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 bertambah panjangKali ini, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan judicial review (uji materiil) pasal 245 UU Pemilu

BACA JUGA: Pengamanan Pemilu Mulai Maret

Pasal tersebut dinilai memberatkan karena membatasi hak mereka memublikasikan hasil survei.
 
Ketua AROPI Denny J.A
Senin (9/2) mendaftarkan berkas uji materiil itu di kantor Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: UNDP Hibahkan Rp 19 Miliar Untuk Pemantau Pemilu

Menurut dia, batasan dalam pasal 245 bertentangan dengan UUD 1945 karena membatasi kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul, termasuk mengeluarkan pendapat
"Batasan bagi lembaga survei tidak sesuai untuk ketentuan konstitusi," ujarnya

BACA JUGA: KPU Luncurkan Iklan Contreng Satu Kali


 
Tampak bersama Denny, Sekjen AROPI Umar SBakry dan kuasa hukum AROPI Andi MAsrun.

Pasal yang dinilai memberatkan bagi aksesibilitas lembaga survei teutama ayat 2 dan 3 pasal 245 UU PemiluAyat 2 pasal itu melarang diumumkannya hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenangSementara berdasar ayat 3, setiap masyarakat juga dilarang mengumumkan hasil quick count (hitung cepat) saat hari H pemungutan suaraHasil hitung cepat baru bisa diumumkan secepatnya pada hari berikutnya setelah pemungutan suara.
 
Menurut Denny, larangan untuk memublikasikan hasil survei pada masa tenang melanggar kebebasan akademikPara pembuat undang-undang hanya melihat survei sebagai bentuk eksploitasi kepada pemilih"Padahal, banyak survei edukasi yang bisa memberikan bantuan kepada pemilih," jelas direktur eksekutif Lingkaran Survei Indonesia tersebut.
 
Sementara itu, untuk larangan quick count saat hari H, Denny menilai itu merupakan upaya untuk mematikan lembaga surveiJika berkaca pada pengalaman pemilu AS, hasil survei bisa diakses sangat cepatKebutuhan pemilih untuk mendapatkan akses data yang cepat juga akan terhambat karena larangan tersebut
 
"Di Amerika, satu detik setelah penutupan TPS, semua bisa diaksesDunia juga bisa mengakses dua jam kemudian," ujarnyaDia menambahkan, alasan adanya konflik saat pengumuman hasil survei selama ini tidak terbukti.
 
Kuasa hukum AROPI Andi MAsrun menyatakan, selain uji materiil di MK, pihaknya akan mengajukan uji materiil di Mahkamah AgungYang akan didaftarkan di MA adalah gugatan uji materiil Peraturan KPU No 40 Tahun 2008Pasal 10 hingga 12 aturan tersebut merupakan turunan dari pasal 245 UU Pemilu"Kami meminta peraturan KPU itu ditetapkan dalam status quo," ungkap Asrun.
 
Berkas uji materiil pasal 245 UU Pemilu itu diterima Kepala Subbagian Administrasi MK WiryantoSetelah diterima, berkas tersebut mendapat nomor registrasi 95/PAN.MK/II/2009"Berkasnya sudah lengkap, sesuai persyaratan," katanya(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Diminta Awasi 10 Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler