Hasil Penyelidikan Puspomad soal Jenderal Dudung Diduga Menista Agama

Rabu, 23 Februari 2022 – 21:38 WIB
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Puspomad) menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) tentang dugaan penistaan agama yang menyeret KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Puspomad menyatakan tidak adanya unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan sehingga kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Kiai Khotimi Tegaskan Ucapan Jenderal Dudung tak Termasuk Penistaan Agama, Begini Penjelasannya

Kepala Penerangan Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengungkapkan hal itu kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/2).

Agus Subur menjelaskan tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan pada 9-22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor dan saksi.

BACA JUGA: Kunjungi Mandalika, Jenderal Dudung Menaiki Bukit Jokowi

Penyelidik Puspomad juga meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, pakar ITE dari Kementerian Kominfo, dan dua ahli bahasa Indonesia dari UI.

Berdasar keterangan ahli hukum pidana, kata Agus Subur, Puspomad menyimpulkan pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di siniar Deddy Corbuzier di YouTube tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA: Jenderal Dudung Dilaporkan Koalisi Ulama ke Puspomad

Peryataan Dudung juga tidak memenuhi unsur Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis maupun Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 a Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Demikian juga berdasar keterangan ahli bahasa Indonesia, lanjut dia, disimpulkan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna menyejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluk-Nya dan tak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin.

“Oleh karena itu, telah dikeluarkan SP2 lidik,” pungkas Letkol Cpm Agus Subur. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler