Hasil Pilkada Kepri Digugat ke MK

Senin, 14 Juni 2010 – 23:17 WIB

JAKARTA – Dua pasangan calon pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepri, yakni Nyat Kadir-Zulbahri dan Aida Ismeth-Eddy Wijaya, Senin (14/6) kemarin telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Kepri ke Mahkamah Konstitusi (MK)Kedua kubu yang menolak hasil pleno KPU Kepri itu juga menyerahkan bukti-bukti untuk memperkuat permohonannya.

“Untuk gugatan Pemilukada Kepri, hari ini (kemarin) sudah masuk

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan dan Pakpak Bharat

Ada dua permohonan,” ujar Widiatmoko, petugas di bagian penerimaan pendaftaran gugatan sengketa Pilkada di MK kepada JPNN ini, Senin (14/6).

Dalam catatan MK, kubu Aida lebih dulu mendaftarkan gugatannya, yakni pada pukul 12.35
Gugatan kubu Aida-Eddy Wijaya yang dikenal dengan pasangan Aida Berjaya itu teregistrasi dengan nomor tanda terima 637/PAN.MK/VI/2010.

Widiatm oko menyebutkan, pasangan yang menunjuk Andi Asrun sebagai kuasa hukum itu juga melampirkan 9 jenis bukti.  “Daftar barang buktinya dari P1 sampai P9,” ujar Widi menyebutkan daftar barang bukti yang dilampirkan kubu Aida.

Sedangkan pasangan Nyat Kadir-Zulbahri mendaftarkan gugatan pada pukul 13.35

BACA JUGA: Golkar Terbanyak Menangkan Pilkada

Pasangan ini menunjuk Merlina sebagai kuasa hukum untuk beracara di MK
Gugatan pasangan calon yang dikenal dengan sebutan NKRI itu teregistrasi dengan nomor 639/PAN.MK/VI/2010.

Kubu NKRI juga melampirkan lebih banyak bukti

BACA JUGA: Harap Penyelesaian lewat Kultural

“Di gugatannya, daftar buktinya dari P1 sampai P13i,” ujar Widi.

Ditemui terpisah, Aida Ismeth mengaku merasa yakin bahwa permohonannya ke MK bakal diterimaAida menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi banyak bukti tentang adanya kecurangan pada Pilkada Kepri.

Selain meminta pemungutan suara ulang di beberapa TPS, istri Gubernur Kepri Ismeth Abdullah itu juga meminta adanya penghitungan suara ulang, “Kita punya cukup buktiSalah satunya seperti ini,” ujar Aida Pos sembari menunjukkan surat suara yang telah tercoblos kepada JPNN.

Aida juga mengaku memilik bukti adanya pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, sehingga memiliki hak pilih lebih dari satu“Kita juga menemukan adanya mobilisasi pemilih di Batam,” lanjut Aida.

Ditanya soal kemungkinan bahwa permohonan pasangan calon yang diusung Golkar dan 13 parpol lainnya itu cukup untuk merubah perolehan suara akhir Pilkada Kepri, Aida melontarkan rasa optimismenya“Kita masih yakin, apalagi selisihnya cuma 30 ribu suara,” tandasnya.

Seperti diketahui dari Pilkada Kepri yang digelar 26 Mei lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri pada Rabu (9/6) sudah menyelesaikan pleno penghitungan suara dan memutuskan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, HM Sani-HM Soerya Respationo (2 HMS), sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri dengan perolehan suara terbanyakKeputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kepri Nomor 37/KPU Kepri/vi/2010.

Pasangan 2 HMS meraih 231.951 suara (37,3 %), disusul pasangan Nyat Kadir-Zulbahri (NKRI) 195.847 suara (31,49 %), dan terakhir pasangan Aida Ismeth-Eddy Wijaya meraih 194.049 suara (31,21 %)Selisih perolehan suara 2 HMS dengan pasangan lain, sekitar 6 %Sementara untuk suara sah mencapai 621.847 suara dan yang tidak sah 27.959 suara.

Pleno yang digelar di Ballroom Bintan Beach Resort (BBR) Tanjungpinang itu sempat diwarnai penolakan penandatanganan berita acara keputusan pleno oleh saksi pasangan NKRI dan Aida-EddyKedua kubu yang menolak hasil pleno memilih mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jhonny Allen Menguat, Munculkan Pro Kontra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler