Hasil Rapid Antigen Sudah Bisa Dipakai untuk Naik Pesawat, Begini Ketentuannya

Rabu, 11 Agustus 2021 – 11:40 WIB
Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/pras. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 yang berlaku 11 Agustus 2021.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

BACA JUGA: Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat, Berlaku Mulai Hari Ini

"Dan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Novie dalam keterangannya, Rabu (11/8).

Dia menjelaskan, untuk penerbangan antarbandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas, bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Jokowi Datangi Terminal Grogol Petamburan, Membuka Kaca Jendela Mobil, Lalu Melambaikan Tangan

Sementara itu, penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test Antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Novie menerangkan tujuan penetapan SE tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus Corona  dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

BACA JUGA: Pengumuman Serius untuk Warga Surabaya, Hati-hati Bila Nomor Ini Menghubungi Anda

"Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” tuturnya.

Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin yang dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota," ucap Novie.

Surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan bagi penyelenggara angkutan udara, di antaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta mengimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Selama pemberlakuan edaran ini, katanya, penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70 persen  kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body.

"Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing,” katanya.

SE 62 Tahun 2021 itu sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 yang mencabut SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler