jpnn.com - BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Jawa Barat, merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pilwakot Bandung 2024.
Rekapitulasi penghitungan suara Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar oleh KPU Kota Bandung dilaksanakan di Hotel Grand Pasundan, 4–6 Desember 2024.
BACA JUGA: Gelar Aksi Massa, Mahasiswa Anggap KPU dan Bawaslu Buru Gagal Laksanakan Pilkada
Berdasar hasil rekapitulasi, pasangan Calon Wali Kota-Calon Wakil Wali Kota Bandung nomor urut 3, Farhan-Erwin, meraih suara terbanyak dan mengungguli tiga paslon lain.
Sementara untuk, Pilgub Jabar, pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan mengungguli paslon lainnya.
BACA JUGA: ACL 2: Bojan Hodak Ungkap Faktor Kekalahan Persib Bandung dari Zhejiang FC
Ketua KPU Kota Bandung Khairul Anam mengatakan bahwa jumlah pemilih di Kota Bandung pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 1.222.878.
Dia menjelaskan untuk Pilwakot Bandung, pasangan Farhan-Erwin meraih suara terbanyak, yakni 523.000.
BACA JUGA: Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
Raihan itu diikuti pasangan Calon Wali Kota-Calon Wakil Wali Kota Bandung nomor urut 2, Haru Suandharu–Dhani Wirianata 427.448 suara.
Berikutnya, pasangan Calon Wali Kota-Calon Wakil Wali Kota Bandung nomor urut 4, Arfi Rafnialdi – Yena Iskandar 137.672, memperoleh suara.
Kemudian, Pasangan Calon Wali Kota-Calon Wakil Wali Kota Bandung nomor urut 1, Dandan Riza–Arif Wijaya meraih 83.498 suara.
Untuk Pilgub Jabar, Anam menuturkan, Dedi Mulyadi–Erwan Setiawan unggul dengan perolehan suara 698.334, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie meraih 372.144 suara.
Kemudian, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja 64.055 mendapatkan suara. Terakhir, Acep Adang–Gitalis Dwi Natarina memperoleh 53.488 suara.
“Artinya, untuk Pilwalkot (Bandung) pasangan nomor 3 unggul, untuk Pilgub (Jabar) nomor 4 yang unggul,” kata Anam ditemui seusai penetapan hasil rekapitulasi di Kota Bandung, Jumat (6/12).
Setelah penetapan hasil, pihaknya segera mengirimkan berkas ke KPU Jawa Barat untuk pengumpulan rekapitulasi dari 27 kota/kabupaten.
Anam menambahkan setiap paslon diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau gugatan hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nanti sesuai dengan Juknis dan juga PKPU No 18 Tahun 2024 itu KPU memberikan ruang selama tiga hari waktu kerja setelah ditetapkan bagi pasangan calon siapa pun yang ingin nanti ada keberatan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina